Penelitian ini membahas mengenai formulasi kebijakan pengampunan pajak
pada UMKM di Indonesia termasuk analisis dasar pengenaan tarif uang tebusan tax
amnesty yang dikenakan. Analisis mencakup tahapan-tahapan formulasi kebijakan
yang diterapkan pada kebijakan pengampunan pajak agar formulasi tersebut dapat
menghasilan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan
data wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi kebijakan tax amnesty pada UMKM memenuhi tahap-tahap formulasi
kebijakan menurut William N. Dunn yaitu pemahaman masalah, agenda setting, dan
policy problem formulation namun tahap policy design tidak terpenuhi karena
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki kajian khusus atas keterlibatan UMKM dalam mengikuti tax amnesty, usulan tersebut murni dari DPR. Hal ini disebabkan
karena UMKM bukanlah sasaran utama dalam kebijakan pengampunan pajak. Tarif
uang tebusan yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak lain diharapkan
mampu menarik UMKM dalam mengikuti kebijakan ini.
This research discusses about the analysis of tax amnesty policy formulationon micro, small, and medium enterprises in Indonesia included analysis of itsredemption money rates. Analysis includes the stages of policy formulation is applied to tax amnesty policy so that such formulations may produce solution to resolve the existing problems.This study uses a qualitative method and present in-depth interviews andliterature studies in data collection techniques. The result of this study indicates that the formulation of tax amnesty policy on micro small & medium enterprises fulfill the stages of policy formulation by William N. Dunn that consist of problem definition, agenda setting, policy problem formulation, but the last stage policy design does not being fulfilled for Directorate General of Taxation (DJP) has not special study about micro small & medium enterprises’s involvement in this policy then the thought is coming from People’s Representative Council (DPR). This is because micro small & medium enterprises are not the main target in the tax amnesty policy. The Lower redemption money rates compared to other taxpayers is expected to drives micro, small, medium enterprises of joining this program.