Penelitian ini membahas perkembangan pengaturan tindakan afirmasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada DPR RI dan bagaimana pelaksanaan pengaturan tersebut sejak awal tindakan afirmasi diterapkan pada tahun 2004, hingga terakhir kali tindakan afirmasi untuk DPR diterapkan, yaitu pada tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum. Pembahasan dimulai dengan menganalisis tindakan afirmasi pada Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu penelitian ini akan membahas pelaksanaan undang-undang tersebut dengan menganalisis peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan afirmasi untuk perempuan masuk ke dalam DPR RI, yaitu melalui kuota partai politik dan kuota pada proses pencalonan legislatif. Setiap periode pengisian jabatan DPR, peraturan mengenai tindakan afirmasi perempuan tersebut selalu berubah. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, belum menghasilkan peningkatan keterwakilan perempuan yang signifikan di DPR RI.
This research discusses about the development of affirmative action regulations in the increase of women's representation in the House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) of Republic of Indonesia and how the implementation of the regulations since the beginning of affirmative action was applied from 2004 until the last time affirmative action for DPR was implemented in 2014. The research method used is normative juridical with a legal history approach. The discussion begins by analyzing the affirmative action on the Acts of Political Parties, the Acts of the Election for Members of DPR, the Regional Representatives Council (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) and the Local People’s Representatives Council (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD), and the Acts of Representatives Council Institutions. In addition, this research will also discuss about the implementation of the regulations by analyzing the implementative regulations. The results of the research show that there are two forms of affirmative action for women to enter DPR, i.e.: through quotas of political parties and quotas in the process of legislative candidacy. In every period of DPR, the regulations on women's affirmative actions have been continuesly changing. However, with those changes, the regulations have not succeeded to increase women's representation in DPR significantly.