UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

"Unsur Rencana" Sebagai Unsur yang Menentukan Dalam Rumusan Delik (Studi Terhadap Penerapan Pasal 340 KUHP Dalam Putusan Pengadilan) = "Element of Intention" As the Element that Determined in the Formulation of Delik (Study of the Application of Article 340 of the Criminal Code in the Court's Decision)

Aldrian Tri Putra Oenang; Eva Achjani Zulfa, supervisor; Akhiar Salmi, examiner; Gandjar Laksmana Bonaprapta, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa kerap terjadi di Indonesia tanpa memandang usia, status, pekerjaan atau jabatan, bahkan jenis kelamin. Akibat pengaruh dari teknologi dan media yang semakin canggih, memungkinkan masyarakat mengakses berita-berita tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa dan menjadikan hal tersebut sebagai topik perbincangan. Salah satu dari kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa yang kerap menjadi topik perbincangan masyarakat adalah kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, yang diduga di racun oleh temannya sendiri yaitu Jessica Kumala Wongso. Dengan meluasnya berita mengenai kematian Wayan Mirna Salihin serta besarnya rasa keingintahuan masyarakat mengenai kasus tersebut, membuat beberapa media meliput acara persidangan dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso disiarkan secara langsung pada televisi. Diskusi mengenai rumusan Pasal 340 KUHP dalam kaitannya dengan pembuktian unsur “dengan rencana” menjadi isu yang hangat, sehubungan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Hal ini didasari karena ditemukannya senyawa kimia berupa sianida di dalam kopi Wayan Mirna Salihin yang telah dipesankan terlebih dahulu oleh Jessica Kumala Wongso. Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Di dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tergambar bahwa pembuktian unsur berencana selalu terkait dengan unsur kesengajaan yang sulit sekali dibedakan maknanya. Maka dari itu Penulis meneliti bagaimana hubungan dari unsur berencana dengan unsur kesengajaan, serta bagaimana Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya untuk membuktikan unsur berencana dalam suatu tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa, dengan menganalisa rumusan delik pada Pasal 340 KUHP terhadap kasus Jessica Kumala Wongso serta empat putusan pengadilan lainnya dengan dakwaan yang sama yaitu Pasal 340 KUHP.

Crimes against the body and life are often occur in Indonesia it is regardless of age, status, occupation or position, even gender. Due to the increasingly sophisticated influence of technology and media, it enables people to access news about crimes against the body and life and make it a topic of conversation. One of the cases of crimes against body and life that are often being a topic of public discussion is the case of the death of Wayan Mirna Salihin, who allegedly poisoned by his friend Jessica Kumala Wongso. As the widespread news of the death of Wayan Mirna Salihin and the public goes curiosity about the case, some media covered the trial over a Defendant, Jessica Kumala Wongso broadcast live on television. A discussion on the formulation of Article 340 of the Indonesian Criminal Code in relation to the proof of the element "with the intention" becomes a hot issue, in relation to the indictment of the Public Prosecutor in the letter of indictment. This is based on the discovery of a chemical compound in the form of cyanide that found in Wayan Mirna Salihin’s coffee which has been ordered in advance by Jessica Kumala Wongso. After passing several trials, Jessica Kumala Wongso was eventually charged with 20 years in prison for murder under Article 340 of the Criminal Code. In the trial of the murder of Wayan Mirna Salihin, it is envisaged that the proof of the element of intention is always related to the element of deliberate that is difficult to distinguish the meaning. Therefore the author examines how the relationship of the elements of intention with the element of deliberate, and how the Public Prosecutor and the Panel of Judges based their consideration to prove the element of intention in a crime against the body and life, by analyzing the formulation of offense in Article 340 of the Criminal Code against the case of Jessica Kumala Wongso, as well as four other court decisions on the same indictment, namely Article 340 of the Criminal Code.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Aldrian Tri Putra Oenang.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-33835732 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920535632
Cover