Penelitian ini membahas mengenai penerapan PER-43/PJ/2011 dilihat dari sudut pandang kepastian hukum terkait pemajakan atas TKA yang telah meninggalkan Indonesia dan mendapat penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Dalam menentukan status subjek pajak, fokus argumentasi terletak pada peran NPWP dan arti dari “meninggalkan Indonesia selama-lamanya.” Berdasarkan hasil penelitian ini PER-43/PJ/2011 dianggap tidak memperhatikan asas kepastian hukum baik dari segi subjek, objek, tarif, dan ketentuan formal. Selain itu masih ditemukan permasalahan perpajakan yang bersifat teknis seperti penundaan pencabutan NPWP
This study focus on the application of PER-43 / PJ / 2011 seen from the perspective of legal certainty related to taxation of foreign workers who have left Indonesia and earn income in connection with the work. The research method used is descriptive qualitative method with qualitative data analysis technique. In determining the status of the tax subject, the focus of the argument lies in the role of the Tax ID Number and the meaning of "leaving Indonesia forever." Based on the results of this study PER-43 / PJ / 2011 is considered not to consider the principle of legal certainty in terms of subject, object, tariff, and formal requirements. Besides, there are still a technical tax issues such as delay of NPWP revocation