Hukum kewarisan memiliki kedudukan yang penting dalam hukum Islam karena Al-Qur’an telah mengatur sistem pembagiannya secara jelas dan rinci. Hal tersebut dapat dipahami karena masalah kewarisan adalah masalah yang pasti akan dialami setiap orang. Hukum waris secara langsung berhubungan dengan harta benda yang jika tidak ada aturan pasti, maka akan mudah menimbulkan masalah dalam pembagiannya. Aturan dalam hukum waris Islam meliputi perlakuan terhadap harta peninggalan, ahli waris yang berhak, bagian yang berhak didapatkan dan cara memperolehnya yang pasti akan terjadi pada setiap peristiwa kematian. Buku ini membahas antara lain : konsep pembagian harta warisan menurut hukum Islam ; pembagian harta warisan yang beasal dari kebiasaan Masyarakat ; interpretasi kehidupan masyarakat Bugis ; system dan kaidah pembagian harta warisan masyarakat Bugis ; pandangan hukum Islam terhadap sistematika dan kaidah kewarisan masyarakat Bugis.