Dalam perkembangan ketatanegaraan saat ini, Mahkamah Konstitusi memiliki arti dan peranan penting, konstitusionalitas ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pembuat undang-undang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi selalu berupaya untuk menjaga konsistensi putusan antar perkara satu sama lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pencari keadilan dalam memutus suatu perkara.
Penelitian ini berangkat dari banyaknya pengujian yang dilakukan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini telah pernah dilakukan sebanyak 41 kali dalam rentang waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2013. Materi muatan dari pasal-pasal Undang-Undang Pemda tersebut beragam, akan tetapi terdapat beberapa pengulangan terhadap pengujian materi muatan dari pasal-pasal yang sama. Dua permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) konsistensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Pem,erintahan Daerah terkait ketentuan Pemilihan kepala daerah serta dampaknya bagi sistem ketatanegaraan Indoneisia; dan (2) pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi di negara Perancis, Jerman, Korea dan Indonesia bila dilihat dari kaidah hukumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif.
Ada beberapa teori yang dapat dijadikan acuan unutk mengetahui konsistensi pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini, yaitu teori Yurisprudensi dan Kaidah hukum Yurisprudensi. Dengan melihat pada Yurisprudensi dan Kaidah Hukum yang digunakan oleh para Hakim dalam mengambil keputusan, dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya untuk tetap menjaga konsistensi putusannya, sehingga asas keadilan, kemanfaatan dan kepasatian hukum terwujud dengan sebaik-baiknya.
Constitutional Court plays an important role in the current development of state administration system, constitutionality of provisions and policy made by lawmakers can be reviewed by the Constitutional Court. Constitutional Court invariably strives to maintain the consistency of one decision to another in order to guarantee legal certainty to justice seeker in adjudicating a case.This research is triggered by the many cases concerning the review of local government law. From 2003 to 2014 local government law has been reviewed 41 times. The substance of articles in the law vary, but there are some repetitions in the review of the same articles of the law. Two questions that will be discussed in this research concern with (1) consistency of the legal consideration of the Constitutional Court in the review of Local Government Law related to the provisions regarding the election of head of local government and its impact to Indonesian administration system; and (2) legal consideration in the decisions of Constitutional Court of France, Germany, Korea and Indonesia seen from its legal norms. To answer the questions this research uses legal materials which are decisions of Constitutional Court, laws and regulations and articles on constitutional law. This research is a juridical normative research.There are some theories that may be used as the basis to identify the consistency of legal consideration in the Constitutional Court Decisions regarding the review of local government law namely jurisprudence theory and legal norms of jurisprudence. By analysing the jurisprudence and legal norms used by the justices in making decisions, it can be concluded that the Constitutional Court endeavor to maintain the consistency of its decision so that the principle of justice, utility and legal certainty may be realized as well as possible.