Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Kegiatan utama dari lembaga ini adalah memberikan bantuan finansial berupa pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan ekspor. Dalam World Trade Organization, terdapat pembatasan atau larangan kegiatan subsidi ekspor, yang diatur secara spesifik dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM). Dari bentuk pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh Indonesia Eximbank, kegiatan tersebut dapat digolongkan kedalam “Prohibited Subsidy”. Namun pada kenyataannya, unsur bantuan pemerintah yang disebutkan dalam ASCM, tidak terpenuhi karena penugasan khusus yang diberikan kepada Indonesia Eximbank belum sepenuhnya terlaksana, karena masih belum terdapatnya peraturan khusus perihal penugasan dimaksud, selain itu suku bunga yang diberikan oleh Indonesia Eximbank dalam memberikan pembiayaannya, tidak berada dibawah suku bunga yang diberikan pada umumnya oleh pemberi pembiayaan komersil lainnya, sehingga pembiayaan yang diberikan masih berupa pemberian pembiayaan umum yang dilakukan oleh bank, namun dengan kekhususan harus dipergunakan untuk kegiatan yang berorientasi ekspor.
Indonesia Export Credit Agency also known as Indonesia Eximbank is a special financial institution established by Indonesia government in order to support the national export development program through National Export Financing. Its main activity is providing financial support given by government to support export performance. In World Trade Organization, there are some prohibitions related to export subsidies, specifically on Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM). Financial support that Indonesia Eximbank provide in general could be categorized as Prohibited Subsidy. But in fact, financial support given by government mentioned in ASCM could not be fulfilled in Indonesia Eximbank activity because special assignment given to Indonesia Eximbank has not been fully implemented since there has not been special regulation yet related to the special assignment, also Indonesia Eximbank does not give lower interest rate than other commercial financial institutions, so that financing given by Indonesia Eximbank still in the form of the provision of public financing done by banks, but with specificity that must be used for export activities.