Buku ini ditulis secara komprehensif tidak hanya membahas hukum tanah wakaf dari sudut normative, akan tetapi dibahas dari sudut empiris juga. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk menambah referensi dan pengetahuan terhadap pembacanya dalam memahami hukum tanah wakaf di Indonesia. Dengan demikian, buku ini ditulis dalam 7 bab dengan focus pembahasan mengenai; Hukum Wakaf, Dasar Filosofis Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif dalam Hukum Wakaf Indonesia, Praktik Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif di Singapura dan Brunei Darussalam, Reorientasi dan Reformulasi Pengaturan Pengelolaan Tanah Wakaf Productif berdasarkan Asas Itqan (Profesional) dalam Hukum Wakaf Indonesia di Masa yang akan Datang, dan Penutup. Buku ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa atau mahasiswi, akademisi, praktisi, dan Masyarakat secara umum.