Skripsi ini membahas mengenai pembentukan tempat bersidang Pengadilan Pajak yang ditinjau dari asas Cepat, Murah dan Sederhana dimana faktor-faktor yang akan diteliti adalah pemenuhan tujuan, waktu dan biaya pelaksanaan persidangan baik dari Pengadilan Pajak maupun Wajib Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif karena data yang diperoleh berasal dari wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Tinjauan penelitian ini adalah sejauh mana pihak yang bersengketa merasakan efektifitas dan efisiensi pembentukan tempat bersidang di luar tempat kedudukan yaitu selain di Ibukota Negara khususnya Yogyakarta serta analisis dengan metode
Ex Ante sebagai metode analisis dari kebijakan yang telah diambil.Skripsi ini membahas mengenai pembentukan tempat bersidang Pengadilan Pajak yang ditinjau dari asas Cepat, Murah dan Sederhana dimana faktor-faktor yang akan diteliti adalah pemenuhan tujuan, waktu dan biaya pelaksanaan persidangan baik dari Pengadilan Pajak maupun Wajib Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif karena data yang diperoleh berasal dari wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Tinjauan penelitian ini adalah sejauh mana pihak yang bersengketa merasakan efektifitas dan efisiensi pembentukan tempat bersidang di luar tempat kedudukan yaitu selain di Ibukota Negara khususnya Yogyakarta serta analisis dengan metode
Ex Ante sebagai metode analisis dari kebijakan yang telah diambil.
This study discusses about the establishment where the Tax Court convened in terms of the principle of Fast, Cheap and Simple where the factors that will be examined is the fulfillment of the purpose, time and cost of both the trial implementation of the Tax Court and the taxpayer. This research is a descriptive qualitative research because the data obtained from in-depth interviews to the relevant parties. Review of this research is the extent to which the parties to the dispute to feel the effectiveness and efficiency of the formation of place convene outside the seat of which is in addition to the State Capital and in particular Yogyakarta Ex Ante analysis method as a method of analysis of policies that have been taken.