Penilaian perilaku bagi PNS merupakan bagian dari penilaian kinerja. Penilaian kinerja dengan pendekatan metode 360 derajat. Metode 360 derajat melibatkan tim penilai, yang terdiri dari atasan, rekan kerja, diri sendiri, dan bawahan. Penilaian perilaku kerja PNS meliputi tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, pada praktiknya masih ditemukan beberapa kendala , seperti yang terjadi di BKD Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui implementasi sistem penilaian perilaku dengan metode 360 pada BKD Jawa Barat; 2) memperbaiki sistem penilaian perilaku; dan 3) mengetahui hasil evaluasi perbaikan sistem penilaian perilaku. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif digunakan dalam penelitian ini, melalui tahap wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan tiga permasalahan, yaitu instrumen penilaian perilaku yang digunakan oleh BKD belum mendukung penilaian kinerja, pelaku penilai yang tidak relevan, dan hasil penilaian perilaku kerja hanya berupa nilai yang akan dijadikan sebagai dasar pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Oleh karena itu, dilakukan perbaikan sistem dengan merancang pedoman penilaian perilaku yang komprehensif dan kemudian mengevaluasi upaya perbaikan sistem tersebut. Pedoman penilaian perilaku yang telah disusun dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan penilaian perilaku pegawai di BKD Provinsi Jawa Barat.