Penelitian ini bertujuan membahas mengenai penerapan dari regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur, seiring dengan perubahan kebijakan pemungutan pajak PBB-P2 dari pusat ke daerah, terhadap penerimaan pajak daerah. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah dampak penerapan peraturan-peraturan pengenaan PBB-P2 tersebut terhadap penerimaan pajak daerah dapat dikatakan berhasil dalam mengumpulkan penerimaan PBB-P2 melalui pencairan piutang pajak yang merupakan limpahan dari pusat ke daerah serta penetapan tariff dan NJOP baru. Pelayanan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta dalam pengelolaan PBB-P2 sudah memberikan pelayanan yang maksimal dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan.
This study aims to discuss the implementation of the regulations set by the government of DKI Jakarta Governor Regulation, along with changes in the tax policy of the Property Tax of Rural and Urban Sector from the central goverment to the local goverment, as the local tax revenue. The approach taken in this study is qualitative in-depth interviews. The results of this study is the impact of the application of regulations imposing the Property Tax of Rural and Urban Sector to the local tax revenue is successful in the Property Tax of Rural and Urban Sector collect revenue through disbursement of taxes receivable which is the overflow from the center to the regions and the determination of tariff and new tax object of sale value. Services Tax Agency in the management of Jakarta’s Property Tax of Rural and Urban Sector, has been delivering maximum service in the Property Tax.