UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB-P2) Atas Asset Yang Digunakan Oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum = Analysis Of Imposition Of Natural And Building Taxes (PBB-P2) On Assets Used By Legal Entity Higher Education

Pardamean, Abram Marulitua; Haula Rosdiana, 1971-, supervisor; Gunadi, examiner; Milla Sepliana Setyowati, examiner (Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) merupakan sebuah status yang diberikan dari pemerintah bagi perguruan tinggi. PTN-BH memiliki otonomi di bidang akademik dan non akademik. Hak otonomi ini diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi di bidang akademik adalah kebebasan PTN-BH dalam mengatur secara penuh cara mereka menyelanggarakan kegiatan tri-dharma. Kegiatan non-akademik merupakan kebebasan dari PTN-BH dalam mengatur struktur organisasi, mencari pendapatan, dll. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai perlakuan PBB kepada tanah dari PTN-BH yang dilihat dari sisi pemanfaatan tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan metode kualitatif. Penelitian ini membahas dari undang-undang yang berlaku, jurnal, serta wawancara mendalam dengan beberapa pihak yang pendapatnya dapat membantu pembahasan ini. Hasil penelitian ini adalah peraturan yang mengatur mengenai pengenaa PBB kepada tanah PTN-BH masih kurang spesifik. Peraturan yang menjadi payung besar saat ini adalah UU PDRD pasal 77 ayat (3). Belum adanya nomenklatur yang tepat apa itu badan hukum PTN-BH. Kebebasan dalam mencari pendapatan ini yang dapat mengindikasikannya pengenaan PBB kepada PTN-BH. PTN-BH bukan lagi merupakan PTN murni karena asset nya milik PTN-BH sendiri dan dapat mencari pendapatannya sendiri tetapi juga bukan PTS karena PTN-BH masih diatur didalam peraturan perundang-undangan. Posisi PTN-BH ini menjadi berada ditengah-tengah dan ketidakpastian pula melihat adanya kasus pengenaan PBB kepada  PTN-BH. Perlakuan PBB di negara lain juga tidak berbeda dengan peraturan yang ada di Indonesia tetapi cukup sulit jika dibandingkan lebih dalam karena hukum di tiap-tiap negara berbeda-beda begitu pun dengan jenis badan pendidikan di tiap-tiap negara seperti di Indonesia terdapat PTN satker, PTN-BH, dan PTS. Secara ideal badan pendidikan terutama badan pendidikan publik tidak dikenakan PBB atas tanah maupun bangunan walaupun demikian masih kurangnya peraturan yang lebih spesifik terlebih karena adanya otonomi dari PTN-BH untuk dapat memanfaatkan tanah miliki negara termasuk mencari pendapatan.

Legal Entity Higher Education (PTN-BH) is a status granted by the government to universities. PTN-BH has the autonomy on the academic and non-academic fields. The autonomy right is granted by the government with the aim of producing quality higher education. Autonomy in the academic field is the freedom of PTN-BH in fully regulating the way they organize tri-dharma activities. Non-academic activities are PTN-BH autorithy in regulating the organizational structure, looking for income, etc. This study aims to discuss the land and building tax treatment of land from PTN-BH in terms of land use. This study uses a post-positivist approach with qualitative methods. This study discusses the applicable laws, journals, and in-depth interviews with several parties whose opinions can contributed in this discussion. The results of this study are the regulations governing the imposition of PBB on PTN-BH land are still lacking in specifics. The regulation that is currently the big umbrella is the PDRD Law article 77 paragraph (3). The absence of a proper nomenclature is a legal entity PTN-BH. This freedom of finding income can indicate the imposition of PBB on PTN-BH. PTN-BH is no longer a purely PTN because its assets belong to PTN-BH itself and can seek their own income but also not PTS because PTN-BH is still regulated in the legislation. The position of PTN-BH is in the middle and uncertainty also sees the case of the imposition of PBB on PTN-BH. The treatment of the United Nations in other countries is also no different from the existing regulations in Indonesia, but it is quite difficult if it is compared more deeply because the laws in each country are different and so is the type of educational body in each country such as in Indonesia, there are PTN satker, PTN -BH, and PTS. Ideally educational institutions, especially public education bodies, are not subject to the UN on land or buildings, although there is still a lack of more specific regulations, especially because of the autonomy of PTN-BH to be able to utilize state owned land, including income generation.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Abram Marulitua Pardamean.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 98 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-06411206 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920536696
Cover