Skripsi ini membahas mengenai proses adopsi kebijakan dari Kecamatan Gedangsari yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Adopsi kebijakan dilakukan sebagai langkah pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Gunungkidul. Sebelum disahkannya revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tahun 2019, belum ada solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menangani angka perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul. Di tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengesahkan sebuah Peraturan Bupati yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Melalui Peraturan Bupati tersebut, angka perkawinan anak di Kabupaten Gunungkidul dapat ditekan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah
policy diffusion, mencakup pembahasan tentang mekanisme, aktor, faktor, dan institusionalisasi jender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerbitan Peraturan Bupati Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak melalui difusi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerapkan
gender-aware policy
This thesis discusses the policy adoption process from Gedangsari Subdistrict conducted by the Government of Gunungkidul Regency. Adoption of the policy was carried out as a step in completing marriages among children in Gunungkidul Regency. Before the ratification of the revision of UU No. 1 Tahun 1974 concerning Marriage in 2019, there was no solution offered by the government to reduce child marriage rates. Child marriages occur in various regions in Indonesia, including in Gunungkidul Regency. In 2015, the Government of Gunungkidul Regency passed the Regents Regulations governing disputes at the age of children. Through the Regent's Regulation, the child marriage rate in Gunungkidul Regency can be reduced. This study uses qualitative research methods, through in-depth interviews. Theory used in this research is policy diffusion, discussing about mechanisms, actors, factors, and gender institutionalization. The result of the study shows that by the Regents Regulations on the Prevention of Marriage for Early Childhood through diffusion policy, the Government of Gunungkidul Regency has implemented a gender aware policy.