Chiropractic sejatinya merupakan bentuk dari kegiatan pengobatan tradisional yang mana bertitik fokus diagnosa, perawatan, dan pencegahan penyakit-penyakit pada sistem neuromuskuloskeletal serta dampak dari penyakit tersebut terhadap kesehatan secara umum yang di dalamnya terdapat penekanan pada teknik-teknik manual, termasuk penyesuaian dan/atau manipulasi sendi, dengan fokus khusus pada subluksasi. Penelitian ini dilatarbelakangi untuk dapat mengetahui terkait pengaturan dan juga bagaimana perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas chiropractic yang merugikan konsumen. Hal ini perlu dilakukan mengingat perkembangan informasi terkait chiropractic yang mana menarik minat masyarakat namun masih tidak jelas diketahui terkait keamanan, pengaturan dan juga pengawasan atas pengobatan tersebut. Berangkat dari hal tersebut muncul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Pengaturan terkait jasa pengobatan tradisional di Indonesia terkhususnya pengobatan chiropractic; (2) Perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap konsumen atas praktik chiropractic, serta upaya hukum yang dapat diajukan atas praktik yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Peneli Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif,pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dilakukan perbandingan dengan Amerika Serikat yang mana diketahui telah ada pengaturan dan pedoman secara lengkap dalam Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 dan Mercy Center Guidelines. Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atauchiropractor berdasarkan hukum kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mana Chiropractic tergolong sebagai pengobatan tradisional. Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic, dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan komplementer dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Komplementer. Selain itu diketahui bahwa pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu secara administrasi, pidana, maupun perdata.
Chiropractic is actually a form of traditional medicine activity which focuses on the diagnosis, treatment and prevention of diseases of the neuromusculoskeletal system and the impact of these diseases on health in general in which there is an emphasis on manual techniques, including adjustments and/or manipulation. joints, with a particular focus on subluxations. The background of this research is to be able to find out about regulations and also how legal protection and legal remedies can be taken by consumers for chiropractic that is detrimental to consumers. This needs to be done considering the development of information related to chiropractic which attracts public interest but is still not clearly known regarding the safety, regulation and supervision of this treatment. Departing from this, several problem formulations emerged, including: (1) Regulations related to traditional medical services in Indonesia, especially chiropractic treatment; (2) Consumer protection and accountability chiropractic practices, as well as possible legal remedies for practices that cause harm to consumers. Researchers The research was conducted by researchers using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. A comparison was made with the United States where it is known that there are complete arrangements and guidelines in the Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 and the Mercy Center Guidelines. The position of a chiropractic therapy serviceprovider or chiropractor based on health law can be found in Law no. 17 of 2023.The legal status of clinics and health service facilities providingchiropractic services can be categorized as complementary health service facilities in theRegulation of the Minister of Health Number 15 of 2018 concerning the Implementationof Complementary Traditional Medicine. In addition, it is known that the legal responsibilities of chiropractic service providers in clinics and health care facilities are administrative, criminal and civil.