Transfer anggaran berbasis ekologi (Ecological Fiskal Transfer, EFT) merupakan konsep desentralisasi fiskal untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai konsep baru, EFT masih membutuhkan rumusan indikator kinerja dan formulasi alokasi anggaran yang lebih ideal dalam rangka meraih salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), yaitu mengurangi ketimpangan pembangunan. Diperlukan evaluasi berkesinambungan serta terobosan kebijakan inovatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perumusannya. Perumusan indikator kinerja ekologi selama ini masih menggunakan paradigma bahwa fungsi ekologi merupakan domain sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Padahal fungsi ekologi terdapat pula pada sektor tata ruang dan sektor pertanian. Makalah ini bermaksud untuk: 1) menganalisis kebijakan transfer fiskal di Inonesia; 2) memperbarui konsep indikator kinerja ekologi; serta 3) merancang arah baru (reorientasi) kebijakan Dana Insentif Daerah. Dengan menggunakan metode kajian literatur dan analisis data sekunder, makalah ini mengelaborasi sistem desentralisasi fiskal di Indonesia. Selanjutnya menawarkan konsep baru — yaitu Indikator Kinerja Agro-Ekologi — untuk diadopsi dalam formula perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah di masa depan. Implikasi kebijakan dibahas pada akhir makalah.