Penelitian ini bertujuan melakukan kajian terhadap hasil penelitian Tim Peneliti bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang tahun 2016 dan 2017. Topik yang dikaji adalah layanan pendidikan agama kelompok minoritas pada SMA/SMK. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi layanan pendidikan agama bagi kelompok minoritas memiliki landasan yang kuat tetapi dalam implementasinya tidak semua sekolah dapat melayani pendidikan agama kelompok minoritas. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa: (1) ada sekolah yang dapat memberikan layanan full pendidikan agama sesuai agama yang dianut peserta didik; (2) ada sekolah yang hanya memberikan satu layanan pendidikan agama, dan (3) ada pula sekolah yang memberikan sebagian layanan pendidikan agama kelompok minoritas. Dilihat dari ketersesuaian layanan pendidikan agama dengan regulasi ditemukan masih ada yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah