Penelitian ini memeriksa peran aturan anti-penghindaran terkait
transfer pricing dalam melawan praktik
profit shifting bermotif pajak. Penelitian sebelumnya telah menemukan bahwa dalam rezim aturan anti-penghindaran terkait
transfer pricing yang ketat, penegakan hukum dapat mengurangi praktik
profit shifting bermotif pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Studi ini berfokus pada apakah peraturan terkait
transfer pricing baru yang disarankan oleh OECD dapat mempengaruhi penghindaran pajak internasional di negara-negara ASEAN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris pengaruh Proyek BEPS yang diinisiasi oleh OECD dan G20 terhadap penghindaran pajak internasional oleh perusahaan multinasional, khususnya di negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam Proyek BEPS. Penelitian ini menggunakan model
modified-HRA atau pendekatan Hines and Rice, untuk mengukur elastisitas perbedaan tarif pajak terhadap profitabilitas yang dilaporkan sebagai ukuran penghindaran pajak internasional. Penelitian ini menggunakan teknik
purposive sampling, dimana sampelnya adalah perusahaan publik di ASEAN yang dimiliki oleh perusahaan asing. Penelitian ini kemudian membahas efek moderasi dari aturan anti-penghindaran terkait
transfer pricing pada penghindaran pajak internasional secara umum, dan selanjutnya di setiap kategori negara dan perusahaan. Dengan menggunakan komponen peraturan terbaru, penelitian ini menilai ulang skor keketatan aturan anti-penghindaran terkait
transfer pricing untuk setiap negara selama tahun pengamatan 2012-2019. Penelitian ini menemukan bahwa pembaruan peraturan dan kerja sama multilateral yang disarankan oleh OECD dapat mengurangi praktik penghindaran pajak internasional di negara-negara berkembang ASEAN, terutama oleh perusahaan subsider yang tidak terafiliasi negara
low tax jurisdiction. Penelitian ini juga memeriksa peran keanggotaan Inclusive Framework dalam penghindaran pajak internasional. Penelitian ini menemukan bukti lemah tentang pengaruh Inclusive Framework terhadap penghindaran pajak internasional.
This study examined the role of transfer pricing anti-avoidance rules in countering tax-motivated profit-shifting practices. Previous research has found that in a strict transfer pricing anti-avoidance rules regime, law enforcement can reduce tax-motivated profit-shifting activities conducted by multinational companies. This study focused on whether the new transfer pricing regulations suggested by the OECD could affect international tax avoidance in ASEAN countries. The purpose of this study is to provide empirical evidence of the influence of the BEPS project initiated by the OECD and G20 on international tax avoidance by multinational companies, especially in ASEAN developing countries participating in the BEPS project. This study incorporated a modified Hines and Rice approach (HRA) fixed-effect regression model to measure the elasticity of tax rates difference to reported profitability as a measure for international tax avoidance. This study use purposive sampling techniques, where the samples are public companies in ASEAN owned by foreign companies. This study then discuss the moderating effect of transfer pricing anti-avoidance rules on international tax avoidance in general, and further in each category of countries and companies. Using the latest regulatory components in country transfer-pricing guidelines, This study re-score the transfer pricing anti-avoidance rules for each country along the observation years of 2012-2019. This study found that regulatory updates and multilateral cooperation suggested by the OECD could reduce international tax avoidance practice in ASEAN developing countries, especially by subsidiaries which are not low tax jurisdiction affiliates. This study also examined the role of Inclusive Framework membership on international tax avoidance. This study found weak evidence of the influence of Inclusive Framework toward international tax avoidance.