Penelitian ini bertujuan melakukan penilaian risiko (
risk assessment) atas proses bisnis sewa Barang Milik Negara (BMN) dan menyusun rekomendasi mitigasi berdasarkan hasil penilaian risiko tersebut. Objek penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang yang bertanggung jawab pada seluruh proses bisnis sewa BMN dan ikut serta dalam menindaklanjuti setiap permasalahan dalam sewa BMN. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui langkah-langkah penilaian risiko sesuai PMK Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Berdasarkan analisis dokumen dan wawancara, Hasil identifikasi risiko menunjukkan setidaknya terdapat enam belas risiko dalam proses bisnis sewa BMN. Hasil analisis risiko membagi risiko-risiko tersebut menjadi enam risiko pada level sangat tinggi, dua risiko pada level tinggi, dan delapan risiko pada level rendah. Berdasarkan pertimbangan selera risiko organisasi, hasil evaluasi risiko menunjukkan terdapat delapan risiko signifikan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi DJKN, antara lain risiko aset
idle tidak diupayakan pemanfaatannya, risiko nilai sewa yang tidak sesuai dengan ekspektasi pasar, risiko sewa BMN dilakukan tanpa persetujuan DJKN, dan risiko kurang/terlambat bayar atas sewa BMN. Penelitian ini merekomendasikan kepada DJKN selaku pengelola barang untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan pengendalian Selain itu, DJKN juga perlu menerapkan strategi mitigasi risiko sebagai bagian yang menyatu dalam perbaikan pengelolaan BMN. Strategi ini mencakup perbaikan SOP dan regulasi, pengembangan portofolio aset, pengamanan aset, digitalisasi proses bisnis, pengembangan data analitik, dan penerapan insentif bagi Kementerian/Lembaga (pengguna barang) dalam skema sewa BMN.
This study aims to conduct a risk assessment of the government assets rental business process and formulate risk mitigation based on the result. The study was conducted qualitatively by following the risk assessment steps according to PMK 222/2021 and KMK 105/2022- Risk Management: identification, analysis, and evaluation of risks. Based on document analysis and interviews, the author of this study successfully identified 16 risks that the DGSAM needs to anticipate. The risk analysis process then divided risks into three levels: six risks at a very high level, two risks at a high level, and eight risks at a low level. Furthermore, referring to the risk analysis criteria and risk appetite used by the Ministry of Finance, we analyzed all these risks and found eight significant risks that need to be mitigated, such as idle asstes are not utilized, rental values do not match market expectation, assets are rented without DGSAM aproval, and less/late payment of rent. In order to increase the effectiveness of the asset rental business process in generating PNBP, researchers recommend DJKN as the assets manager to increase the effectiveness of monitoring and control activity in the assets rental business process. Furthermore, DGSAM should implement risk mitigation strategies as an integral part of improving asset management. This strategy consists of several things: improvement of SOP and regulation, asset portfolio development, asset security, digitalization of business processes and development of analytical data, and implementation of incentives for K/L that generate PNBP from the use of assets.