Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu karang seharusnya dikembalikan kedalam kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan karakteristik dan nilai kebermanfaatannya lebih dimengerti masyarakat pesisir sehingga perlindungan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara menyeluruh,memberikan dampak sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yang bersentuhan secara langsung serta memenuhi prinsip dasar otonomi daerah. Dengan sejarah di masa lalu sebagai bangsa pelaut, Indonesia kembali mengajukan visi
Global Maritime Fulcrume untuk dapat berjaya sekali lagi. Kekayaan Sumber daya alam yang melimpah menjadi perhatian khusus, terutama bagi terumbu karang. Pusat kekayaan hayati tersebut menjadi harapan hidup tidak hanya bagi biota laut namun juga masyarakat pesisir.Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan metode kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan Negara dalam tanggung jawabnya mengelola terumbu karang terkendala dalam tata kelola, tata ruang dan tata zonasi. Pemanfaatan yang tidak berpihak pada masyarakat pesisir dikarenakan kewenangan pengelolaan dan perlindungan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.Kesimpulan yang diambil, diperlukan Harmonisasi peraturan dan penyelesaian sengketa lembaga di tingkat pusat. Dengan berpijak pada
Ocean Governance Policy yang lebih berpihak pada masyarakat pesisir yang lebih paham pada karakteristik terumbu karang.
Protection and Management of Coral Reefs should be returned to the authority of the Regency/City government. This is because the characteristics and usefulness values are better understood by coastal communities so that their protection and management can be carried out comprehensively, giving as much impact as possible to the people who are in direct contact and fulfilling the basic principles of regional autonomy. With a history in the past as a nation of seafarers, Indonesia again proposes the vision of Global Maritime Fulcrume to be victorious once again. Abundant natural resource wealth is of particular concern, especially for coral reefs. The center of biological wealth is a life expectancy not only for marine life but also for coastal communities. This research is in the form of a normative juridical analysis by analyzing laws and regulations with a qualitative method. zoning system. Utilization that is not in favor of coastal communities is because the management and protection authority is no longer the authority of the Regency/City government. Based on the Ocean Governance Policy which is more in favor of coastal communities who are more aware of the characteristics of coral reefs.