Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dalam industri kelapa sawit yang dapat memproduksi hingga 47 juta ton minyak kelapa sawit per tahunnya. Besarnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menyebabkan deforestasi dan berdampak secara negatif pada non-manusia di lingkungan tersebut, salah satunya orangutan. Penulisan ini menggunakan konsep
green victim,
animal harm, dan
species justice di dalam perspektif
green criminology untuk menjelaskan bagaimana perkebunan ini berdampak pada viktimisasi orangutan. Analisis deskriptif dilakukan terhadap data sekunder berupa 10 kasus dari artikel media yang berkaitan dengan penemuan orangutan di dalam lahan perkebunan kelapa sawit dan kekerasan terhadap orangutan di dalam lahan perkebunan kelapa sawit atau lahan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan pihak industri dan pelaku mengedepankan kepentingan manusia di atas kepentingan orangutan dengan melakukan
animal harm tipe ke-4; mempengaruhi kesejahteraan dengan mengganggu ekosistem, dan tipe ke-2; menyebabkan kerugian secara langsung. Orangutan ditempatkan sebagai
green victim, yang berdasarkan
species justice, hak dasarnya untuk bertahan hidup dan tidak mengalami penyiksaan dilanggar. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sebagai non-manusia, orangutan seharusnya dapat ditempatkan dalam posisi moral dan norma yang sama dengan manusia agar dapat dilindungi dari viktimisasi yang berkelanjutan.
Indonesia is one of the biggest producers in the palm-oil industry, able to produce up to 47 million tons of palm-oil per year. The magnitude of the development of palm-oil plantations has caused deforestation and negatively impacted the non-humans in the area, including the orangutans. This writing used the concept of green victim, animal harm and species justice through a green criminology perspective to explain how these plantations affect the victimization of orangutans. A descriptive analysis is established on secondary data of 10 cases from media articles relating to findings of orangutans in areas of palm-oil plantations and violence towards orangutans in areas of palm-oil plantations or areas of human society. The result of the analysis showed the parties of the industry and offenders are putting forward their human interests over the orangutan interests by committing the fourth type of animal harm; affecting welfare by disturbing the ecosystem, and the second type; causing direct harm. Orangutans are positioned as green victims whose, based on species justice, rights to survival and not sustain abuse have been violated. Therefore, it can be concluded that as non-humans, orangutans should be placed in the same norms and morality as humans in order to be protected from continuous victimization.