Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum sepakat menetapkan penyelenggaraaan Pemilu serentak pada tahun 2024. Penyelenggaraan Pemilu tesebut mengakibatkan berakhirnya masa jabatan definitif bagi 271 kepala daerah pada rentang tahun 2022 dan 2023, oleh sebab itu kekosongan jabatan tersebut harus diisi oleh Penjabat Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, berdasarkan sumber data sekunder, sehingga pengumpulan informasinya dilakukan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Tulisan ini menganalisis implikasi pengangkatan penjabat kepala daerah terhadap hubungan pusat dan daerah pada masa transisi menuju Pemilu serentak tahun 2024 dengan pokok persoalan pertama mengenai kedudukan dan wewenang penjabat kepala daerah; dan kedua, mengenai implikasi pengangkatan penjabat kepala daerah terhadap hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tulisan ini menemukan bahwa mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah cenderung terpusat dengan memberikan porsi keterlibatan yang minim terhadap daerah. Kesimpulannya dalam konteks hubungan pusat dan daerah mekanisme pengangkatan penjabat mengakibatkan spanning of interest antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berimplikasi pada terjadinya sentralisasi kekuasaan.
The government, together with the House of Representatives and the General Elections Commission, agreed to set simultaneous elections in 2024. The holding of the election resulted in the end of the definitive term of office for 271 regional heads between 2022 and 2023, therefore the vacancy must be filled by the Acting Regional Head. This research uses doctrinal methods, based on secondary data sources, so that the collection of information is carried out through literature studies. The data analysis method used is qualitative analysis. This paper analyzes the implications of the appointment of acting regional heads on central and regional relations during the transition period towards simultaneous elections in 2024 with the first point regarding the position and authority of acting regional heads; and second, regarding the implications of the appointment of acting regional heads on the relationship between the central government and local government. This paper found that the mechanism for appointing acting regional heads tends to be centralized by providing a minimal portion of involvement with the regions. In conclusion, in the context of central and regional relations, the mechanism for appointing acting officials resulted in a spanning of interest between the central government and local governments, which has implications for the centralization of power.