Metode pendanaan terorisme di Indonesia semakin berkembang menjadi lebih kompleks dan variatif seiring dengan kemajuan zaman. Awalnya, metode yang digunakan bersifat konservatif seperti penggunaan kurir tunai dan melibatkan badan amal. Namun, saat ini teroris telah memanfaatkan kemajuan teknologi keuangan, khususnya dalam ranah perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis strategi lembaga perbankan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi pendanaan terorisme di Indonesia. Fokus penelitian juga mencakup pemahaman tentang upaya perbankan dalam mendukung pencegahan pendanaan terorisme secara keseluruhan, terutama dalam konteks era digitalisasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan case-oriented analysis, yang bertujuan untuk memahami satu atau beberapa kasus secara mendalam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan melibatkan wawancara dengan pihak terkait, seperti AVP AML Development Supervision dan Manager AML Development Supervision dari Compliance Division PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta Koordinator Substansi Kelompok Legislasi dari Direktorat Hukum dan Regulasi PT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perbankan sangat signifikan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi pendanaan terorisme. Bank menggunakan sistem analisis risiko dan pemantauan transaksi secara real-time untuk mendeteksi pola keuangan yang mencurigakan atau anomali yang dapat terkait dengan aktivitas terorisme. Untuk pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengimplementasikan regulasi dan standar internasional seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Perbankan juga terlibat dalam kerjasama dengan lembaga pemerintah, seperti PPATK, melalui pembentukan Public Private Partnership (PPP). Selain itu, kerjasama dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan US OPDAT dengan menyelenggarakan pelatihan bagi Pihak Jasa Keuangan (PJK) terkait Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pembiayaan Proliferasi Senjata Massal (PPSPM).
Terrorism financing methods in Indonesia continue to grow increasingly in a complex and varied manner. From initially using conservative methods such as cash couriers, charities, they are now starting to take advantage of advances in financial technology, such as through banking in the era of digitalization. Thus, this research aims to understand and analyze banking institutions in identifying, reporting and preventing terrorist financing transactions, understanding and analyzing the role of banking in supporting efforts to prevent terrorism financing as a whole, as well as analyzing the role of banking in preventing terrorist financing in the context of the digitalization era. The analysis in this research was carried out using case-oriented analysis, namely an analysis method that aims to understand one or several cases in detail and in depth. The research method used is a case study, namely the role of banking in preventing terrorism financing in Indonesia. Research data was obtained by way of interviews with AVP AML Development Supervision, Compliance Division, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Manager of AML Development Supervision, Compliance Division, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and Substance Coordinator of the Legislation Group of the Legal and Regulatory Directorate of Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK). The results of this research show that the role of banks in identifying, reporting and preventing terrorism financing transactions is in identifying suspicious transactions by banks using risk analysis systems and real- time transaction monitoring to detect unusual patterns or financial anomalies that could be related to terrorist activities. To prevent terrorism financing, banks use international regulations and standards such as KYC (Know Your Customer) and AML (Anti-Money Laundering). Banks also collaborate with government institutions in efforts to prevent terrorism funding in the digital era, such as in addition to collaborating with PPATK in establishing PPP (Public Private Partnership) and collaborating with OJK, US OPDAT by holding training for PJK regarding AML CFT and PPSPM.