Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Melalui undang-undang tersebut ruang publik dapat menjadi contoh praktik baik pengutamaan bahasa negara. Namun, keberadaan undang-undang tersebut diabaikan bahkan tidak diketahui oleh masyarkat dan pemerintah sekali pun. Program pengutamaaan bahasa negara memfokuskan pada lembaga-lembaga yang memiliki efek domino, artinya diakses dari bernagai kalangan, yaitu lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan lembaga pemerintahan. Metode penelitian dilakukan dengan pengumpulan data langsung ke lapangan dana analisis deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kesalahan penggunaan bahasa pada lembaga binaan program Pengutamaan Bahasa Negara di Kota Serang. Ada pun hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa terdapat 67 objek yang mengandung kesalahan ejaan, 32 objek mengandung kesalahan penggunaan bahasa asing, dan 50 objek yang mengandung kesalahan fisik kebahasaan.