Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem closed list dan penambahan jenis pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU 28/2009) terhadap upaya pemungutan pajak daerah di Indonesia. Selain itu, faktor lain yang memengaruhi upaya pemungutan pajak tersebut juga dianalisis dalam penelitian ini. Upaya pemungutan pajak daerah dicerminkan dengan rasio antara realisasi pendapatan pajak daerah dengan kapasitas pajak daerah. Dengan menggunakan data dari 31 provinsi dan 372 kabupaten/kota di Indonesia selama periode tahun 2005-2019, upaya pemungutan pajak daerah dianalisis dengan menerapkan metode regresi random-effect pada tingkat provinsi dan fixed effectpada tingkat kabupaten/kota. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem closed list dalam UU 28/2009 tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya pemungutan pajak provinsi, namun berpengaruh negatif pada upaya pemungutan pajak kabupaten/kota. Sementara itu, penambahan jenis pajak baru yang diatur dalam UU 28/2009 berpengaruh positif terhadap upaya pemungutan pajak daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Selain itu, beberapa faktor lain juga memengaruhi upaya pemungutan pajak daerah seperti DAU yang berpengaruh positif di kabupaten/kota, DAK yang berpengaruh negatif di provinsi, opini BPK WTP/WDP yang memberikan pengaruh positif hanya di kabupaten/kota. Faktor kepadatan penduduk berpengaruh positif di provinsi, sementara wilayah perkotaan berpengaruh positif di tingkat kabupaten/kota.