Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), telah mengatur bahwa tidak dikenal adanya upaya hukum terhadap putusan PKPU. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 23/PUU-XIX/2021 yang telah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UUK-PKPU tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat pun nyatanya tidak menyebabkan perubahan pada praktek Peradilan, dimana terhadap putusan PKPU tetap tidak dapat diajukan upaya hukum. Di luar itu tidak dapat dipungkiri bahwa dalam suatu perkara di Pengadilan, terdapat berbagai alasan yang bisa saja menyebabkan pihak Termohon PKPU tidak hadir ke dalam persidangan meski telah berulang kali dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata, misalnya alamatnya Termohon yang terbaru tidak diketahui atau secara operasional perusahaan Termohon telah pindah ke tempat yang baru tapi domisili hukum belum diubah, sehingga relaas panggilan sidang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Termohon PKPU. Dalam hal Termohon PKPU tidak pernah hadir selama persidangan tersebut, maka Termohon menjadi kehilangan kesempatan untuk membela diri dan Majelis Hakim menjadi memiliki hak untuk dapat menjatuhkan putusan PKPU secara verstek (tanpa dihadiri Termohon PKPU). Dalam keadaan tersebut, maka Termohon PKPU secara hukum berubah statusnya menjadi Debitor PKPU yang mau tidak mau harus mengikuti seluruh proses PKPU selanjutnya tanpa diperkenankan untuk melakukan upaya hukum apapun, termasuk perlawanan verzet sebagaimana yang berlaku di dalam perkara perdata pada umumnya. Lebih lanjut, keadaan PKPU tersebut juga suatu waktu juga dapat berujung pada status kepailitan jika Debitor PKPU keliru bersikap dan gagal berdamai dengan para kreditor di dalam proses PKPU, sehingga Debitor PKPU dinyatakan pailit dan akibatnya harus segera dimulai pemberesan oleh Kurator karena sudah tidak ada kesempatan lagi bagi debitor untuk menawarkan perdamaian. Hal demikian ini tentu saja bisa menjadi malapetaka bagi kelangsungan suatu bisnis yang mungkin saja masih memiliki prospek cukup baik tapi harus hancur hanya karena perkara permohonan PKPU yang dimulai cukup oleh 2 kreditor saja tanpa diketahui perkaranya oleh si debitor karena telah berpindah alamat secara operasional.
Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment ("UUK-PKPU"), have stipulated that there is no known legal remedy against PKPU decisions. Even the Indonesian Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021 which has declared Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of the UUK-PKPU as conditionally unconstitutional has no effect for judicial practice, where legal action cannot still be taken against PKPU decisions. Apart from that, it cannot be denied that sometimes in a particula civil case, there are various reasons which could cause the PKPU Defendant does not attend the hearing even though he has been repeatedly summoned in legal and approptiate way folowing the Civil Procedure Law, for example the Defendant's most recent address is unknown or the Defendant’s company has operationally moved to a new location but the legal domicile has not been changed yet, so that the court summons was never received directly by the Defendant. If the PKPU Defendant has never attended the trial, the Defendant loses the opportunity to defend himself and the Panel of Judges has the right to hand down the PKPU decision in verstek way (without the presence of the PKPU Respondent). In these circumstances, the PKPU Defendant legally has turned become a PKPU Debtor who inevitably must follow the entire subsequent PKPU process without being permitted to take any legal action, including verzet option as applies in general civil cases. Furthermore, the PKPU situation can also lead to bankruptcy status at some point if the PKPU Debtor misbehaves and fails to reconcile with the creditors in the PKPU process, so that the PKPU Debtor is declared bankrupt and as a result, the Curator must immediately start resolving its asset because there is no longer chance for debtors to offer composition plan. Of course, this could be a disaster for a running business which may still have quite good prospects but must be destroyed just because the PKPU case initiated by only 2 creditors while the debtor has no idea about the case, because it has changed the operational address.