Standardisasi dan labelisasi produk pangan olahan termasuk produk susu whey protein merupakan hal yang penting, dikarenakan konsumen dapat memilih sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Tujuan utama dari penelitian ini adalah menjaga keamanan konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi susu protein lokal maupun import, agar terhindar dari peristiwa yang merugikan konsumen. Selain itu, mengetahui peran BPOM dan BSN serta memastikan kualitas dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan, meningkatkan regulasi yang berlaku, serta membandingkan pengaturan dan pengaplikasiannya yang berlaku di negara Amerika Serikat. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal berdasarkan norma yang berlaku, peraturan di Indonesia, perbandingan pengaturan di Amerika Serikat, serta teori-teori yang relevan dengan fakta yang terjadi. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder berupa studi kepustakaan yang mengacu pada hukum positif di Indonesia, diantaranya yaitu KUHPer, UUPK, UU Pangan, UU Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Indonesia tidak mengatur secara khusus terkait dengan labelisasi seperti klaim struktur/fungsi, klaim gizi tambahan, transparansi label, pembaharuan standar terhadap klasifikasi produk susu protein secara spesifik, dan sistem pengawasan terhadap peredaran produk susu protein di pasar dalam negeri yang berbeda dengan Amerika Serikat melalui pengimplementasian regulasi yang lebih spesifik. Oleh karena itu, penulis melalui penelitian ini menyarankan pemerintah, lembaga otoritas, dan pelaku usaha untuk meningkatkan dan mengadopsi regulasi yang berlaku di Amerika Serikat untuk diaplikasikan di Indonesia dengan tujuan masyarakat selaku konsumen teredukasi dan meningkatkan transparansi produk susu protein agar mendapatkan kepercayaan masyarakat serta membuka peluang untuk meningkatkan daya jual produk.
Standardization and labeling of processed food products including whey protein milk products are important, because consumers can choose according to their own needs. The main objective of this research is to maintain consumer safety against business actors who produce local and imported protein milk, in order to avoid events that harm consumers. In addition, knowing the role of BPOM and BSN and ensuring the quality and compliance of business actors with established standards, improving applicable regulations, and comparing the regulation and its application that applies in the United States. The method in this research uses a doctrinal approach based on applicable norms, regulations in Indonesia, regulatory comparisons in the United States, and theories relevant to the facts that occur. The type of data used is secondary data in the form of literature studies that refer to positive law in Indonesia, including the Civil Code, Consumer Protection Act, Food Law, Health Law, and other related regulations. The results of this study indicate that Indonesia does not regulate specifically related to labeling such as structure/function claims, additional nutrition claims, label transparency, standard updates to the specific classification of protein milk products, and a supervisory system for the circulation of protein milk products in the domestic market which is different from the United States through the implementation of more specific regulations. Therefore, the author through this research suggests that the government, authority institutions, and business actors improve and adopt regulations that apply in the United States to be applied in Indonesia with the aim of educating the public as consumers and increasing the transparency of protein milk products in order to gain public trust and open up opportunities to increase product marketability.