Salah satu tujuan dari dilakukannya suatu perkawinan adalah untuk memiliki keturunan. Namun, tidak semua pasangan dikaruniai keturunan. Maka dari itu terdapat suatu alternatif yaitu melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Saat menjalani pelaksanaan pengangkatan anak, tidak selamanya berjalan sesuai harapan dan tujuan dilakukannya pengangkatan anak. Pihak yang merasa dirugikan atas pengangkatan anak tersebut dapat melakukan pembatalan pengangkatan anak dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, di Indonesia belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan pengangkatan anak, sehingga mengenai alasan, syarat-syarat, dan prosedurnya belum memiliki kepastian. Meskipun belum terdapat kepastian hukum, nyatanya pembatalan pengangkatan anak ini sudah terjadi di Indonesia. Sehingga, penelitian ini membahas mengenai dasar-dasar yang digunakan oleh majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus suatu gugatan pembatalan pengangkatan anak di Indonesia.
Main purpose of a marriage is to have children. However, not all couples are blessed with children. Therefore, there is an alternative, which is to adopt a child. When undergoing the implementation of child adoption, it’s not always going as the expectations and objectives of child adoption. Parties who feel aggrieved by the child's adoptions can cancel the child's adoption by filing a lawsuit to the court. However, in Indonesia there are no provisions governing the annulment of child adoption, so the reasons, conditions, and procedures are not certain. Although there is no legal certainty, in fact, the annulment of child adoption has occurred in Indonesia. Thus, this research discusses the bases used by the panel of judges in considering and deciding a lawsuit to annul a child's appointment in Indonesia.