Berkembangnya bisnis makanan hewan peliharaan yang tidak diikuti dengan kejelasan regulasi terkait makanan hewan peliharaan, salah satunya mengenai ketentuan label pada makanan hewan peliharaan menimbulkan isu yang signifikan. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha makanan hewan peliharaan yaitu tidak mencantumkan label apa pun pada makanan hewan peliharaan yang dijual sehingga banyak hewan sakit karena adanya kandungan yang tidak cocok, makanan telah kadaluwarsa, atau makanan yang palsu. Berbeda dengan Indonesia, Jepang telah memiliki regulasi yang sangat ketat terkait makanan hewan peliharaan. Dengan metode penelitian doktrinal menggunakan metode perbandingan, penelitian ini akan membahas bagaimana pelindungan hukum terkait label pada makanan hewan peliharaan di Indonesia dan Jepang apabila dibandingkan dengan Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum memiliki pelindungan hukum yang cukup terkait pelabelan pada makanan hewan peliharaan apabila dibandingkan dengan Jepang yang memiliki aturan yang sudah sangat komprehensif. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia sebaiknya menyempurnakan peraturan yang ada dengan menambahkan ketentuan yang secara spesifik mengatur makanan hewan peliharaan sebagaimana telah diatur di Jepang karena dengan ketentuan yang jelas, hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin keamanannya meningkat.
The growth of the pet food business in Indonesia, not accompanied by clear regulations regarding pet food, particularly in terms of labeling, has raised significant issues. This situation is exploited by pet food business operators who do not include any labels on the pet food they sell. This has led to many pets getting sick due to inappropriate content, expired food, or counterfeit products. In contrast, Japan has stringent regulations regarding pet food. Using a doctrinal research method with a comparative approach, this study aims to discuss how legal protection related to labeling on pet food in Indonesia compares to that in Japan. It can be concluded that Indonesia does not yet have sufficient legal protection concerning the labeling of pet food, especially when compared to Japan, which has comprehensive regulations. Therefore, the Indonesian government should refine existing regulations by adding specific provisions that govern pet food, similar to what is already established in Japan. With clear regulations, consumer rights to receive products with guaranteed safety will enhance.