Tulisan ini menganalisis dan mengidentifikasi kedudukan Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang Hak Tanggungan yang telah disita oleh Negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dan konsekuensi hukum apabila sita pidana dikecualikan dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, yang sumbernya berasal dari hukum positif. Dalam pemberian kredit, Bank mengharuskan adanya jaminan contohnya Hak Tanggungan. Bank sebagai pemegang jaminan mempunyai kedudukan sebagai kreditur separatis, yang mempunyai hak untuk mengeksekusi jaminan dan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halanginya. Praktiknya, apabila terdapat Putusan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan adanya penyitaan atas seluruh aset milik terdakwa, menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum terhadap Bank sebagai pemegang jaminan yang beritikad baik. Adanya sita pidana di atas sita jaminan, kedudukan yang didahulukan adalah sita pidana karena hukum pidana merupakan ranah hukum publik sehingga kedudukannya harus diprioritaskan demi tercapainya unsur penegakkan hukum yang adil. Konsekuensi hukum yang terjadi apabila sita pidana dikecualikan adalah pertama, aset tersebut dapat dikembalikan kepada Bank sehingga Bank dapat mengeksekusi jaminan dengan cara melakukan upaya keberatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Bank, kedua apabila upaya keberatan ditolak maka penyitaan atas aset yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dapat dijalankan, dengan kata lain penyitaan secara pidana dapat dilakukan demi pemulihan kerugian Negara.
This paper analyzes the position of the Bank in its capacity as the holder of Mortgage Rights that have been confiscated by the State as a result of corruption and the legal consequences if criminal confiscation is excluded in a Corruption Decision. This paper is prepared using the doctrinal research method, whose sources are derived from positive law. In granting credit, the Bank requires collateral, for example Mortgage Rights. The bank as a security holder has a position as a separatist creditor, which has the right to execute the security and no party may obstruct it. Practice, if there is a Corruption Verdict that states the confiscation of all assets belonging to the defendant, it causes legal uncertainty for the Bank as a good faith security holder. The existence of criminal confiscation above security confiscation, the position that takes precedence is criminal confiscation because criminal law is the realm of public law so that its position must be prioritized in order to achieve elements of fair law enforcement. The legal consequences that occur when criminal confiscation is excluded are first, the asset can be returned to the Bank so that the Bank can execute the guarantee by making an objection as stated in Supreme Court Regulation Number 2 of 2022 concerning Procedures for Settling Objections from Third Parties in Good Faith to Decisions on the Forfeiture of Goods Not Belonging to the Defendant in Corruption Cases which are expected to create legal certainty and legal protection for the Bank, second, if the objection is rejected then the confiscation of assets that have been determined by the court can be carried out, in other words, criminal confiscation shall be carried out for the recovery of State losses.