Standar Audit (SA) 701 telah ditetapkan di Indonesia pada tahun 2021. Standar ini berlaku secara efektif untuk pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan emiten pada periode yang dimulai 1 Januari 2022. Dalam SA 701, mengatur tanggung jawab auditor untuk mengomunikasikan dalam laporan auditnya mengenai hal audit utama, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai komunikatif atas laporan yang diterbitkannya melalui transparansi yang lebih baik atas pelaksanaan auditnya. Berkenaan dengan hal tersebut, penelitian ini berupaya untuk mengevaluasi penerapan tahun pertama berlakunya SA 701. Penelitian dilakukan pada KAP yang mengembangkan metodologi sendiri, meskipun KAP tersebut memiliki afiliasi internasional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan studi kasus implementasi standar. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, sedangkan data sekunder berupa kebijakan dan prosedur audit dari KAP ABC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAP ABC mampu mengimplementasikan SA 701 meskipun afiliasi internasionalnya tidak menyediakan metodologi audit dan KAP ABC belum menetapkan SOP penerapan SA 701. Terkait pelaksanaan audit, tidak terdapat perubahan proses audit yang signifikan, tetapi KAP ABC melibatkan pereviu pengendalian mutu perikatan dalam penentuan hal audit utama dan perumusan kalimatnya di dalam laporan auditor. Kendala yang dihadapi KAP ABC dalam mengimplementasikan SA 701 yaitu komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan manajemen terkait hal audit utama, serta perumusan paragraf hal audit utama dalam laporan auditor.
Auditing Standards (SA) 701 have been established in Indonesia in 2021. This standard applies effectively to the implementation of general audits of financial statements of listed entities for the period starting on January 1, 2022. In SA 701, it regulates the auditor's responsibility to communicate in his audit report regarding Key Audit Matters (KAM), which aims to increase the communicative value of the reports it publishes through better transparency in the implementation of its audits. In this regard, this research pursues to evaluate the implementation of the first year when SA 701 came into effect. The research was conducted at public accounting firm that developed their own methodology, even though these firm had international affiliations. The research was conducted using a standard implementation case study approach. The data in this research uses primary data and secondary data. Primary data was obtained through semi-structured interviews, while secondary data was in the form of audit policies and procedures from firm. The research results show that Public Accounting Firm “ABC” is able to implement SA 701 even though its international affiliate does not provide an audit methodology and The Firm has not yet established SOPs for implementing SA 701. Regarding audit implementation, there are no significant changes to the audit process, but Firm involves engagement quality control reviewers in determining KAM and the formulation of the sentence in the auditor's report. The obstacles faced by Firm “ABC” in implementing SA 701 are communication with those charged with governance (TCWG) and management regarding KAM, as well as the formulation of paragraphs on KAM in the auditor's report.