Dalam rangka mendorong investasi di berbagai kegiatan pembangunan yang sedang gencar dilakukan, kepastian akan perlindungan hukum terhadap investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, penting untuk diwujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kepastian akan perlindungan hukum bagi investor yang hendak menanamkan modalnya adalah melalui pembuatan akta autentik di hadapan notaris. Namun dalam kenyataannya ditemukan akta autentik (dalam hal ini adalah Akta Pengakuan Utang) yang memuat unsur tindak pidana penipuan, sebagaimana yang terjadi di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Kasus yang berkaitan dengan Akta Pengakuan Utang yang memuat unsur tindak pidana penipuan ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/Pid.Sus/2018. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari Akta Pengakuan Utang yang memuat unsur tindak pidana penipuan. Selain itu juga menganalisis peran notaris guna meminimalisir risiko adanya tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta. Penelitian doktrinal ini mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen yang berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data tersebut. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa akibat hukum dari Akta Pengakuan Utang yang memuat unsur tindak pidana penipuan adalah aktanya tetap sah sehingga dapat digunakan dalam pembuktian, meskipun pembuatan akta diawali dengan perjanjian investasi, bukan dengan perjanjian utang piutang murni. Namun semestinya Akta Pengakuan Utang dibuat khusus untuk utang piutang karena apabila dibuat selain utang piutang murni rentan disalahgunakan. Adapun terkait peran notaris guna meminimalisir risiko adanya tindak pidana penipuan dalam pembuatan aktanya adalah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, menerapkan standar pelayanan prosedur operasional tersendiri dalam pembuatan akta dan ikut serta secara aktif dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Keterlibatan notaris dalam organisasi profesi sangat diperlukan karena keikutsertaannya dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada notaris untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang ketentuan perundang- undangan di bidang kenotariatan, selain juga mendapatkan advokasi, pada saat diperlukan.
In order to encourage investment in various development activities that are being intensively carried out, certainty of legal protection for investors who invest in Indonesia is important to be realized. One of the efforts made to realize the certainty of legal protection for investors who want to invest their capital is through the making of authentic deeds before a notary. However, in reality, there is an authentic deed (in this case is Deed of Acknowledgment of Debt) which contains elements of criminal offense of fraud, as happened in Balikpapan City, East Kalimantan Province. The case related to Deed of Acknowledgment of Debt containing elements of criminal offense of fraud is found in Supreme Court Decision Number 395K/Pid.Sus/2018. The purpose of this research is to analyze the legal consequences of Deed of Acknowledgment of Debt containing elements of criminal act of fraud. In addition, it also analyzes the role of notaries to minimize the risk of criminal fraud in making deeds. This doctrinal research collects secondary data through document studies in the form of legal materials relevant to the research problem. Furthermore, qualitative analysis of the data is carried out. From the results of the analysis, it can be explained that the legal consequences of a Deed of Acknowledgment of Debt containing elements of criminal fraud are that the deed remains valid so that it can be used in evidence, even though the making of the deed begins with an investment agreement, not with a pure debt and credit agreement. However, the Deed of Acknowledgment of Debt should be made specifically for debt and credit because if it is made other than pure debt and credit, it is vulnerable to misuse. As for the role of notaries in minimizing the risk of criminal acts of fraud in the making of deeds, it is by applying the principle of prudence, implementing its own operational procedure service standards in making deeds and of course actively participating in the Indonesian Notary Association (Ikatan Notaris Indonesia/INI). The involvement of notaries in professional organizations is very necessary because their participation can provide greater opportunities for notaries to get a correct understanding of the statutory provisions in the field of notarial affairs, as well as getting advocacy, when needed.