Seiring dengan adanya pembaharuan hukum, khususnya dalam tujuan pemidanaan yang bersifat memuaskan hak dan kewajiban seluruh pihak menjadikan istilah ADR diserap ke dalam sistem hukum acara pidana. ADR di dalam sistem hukum acara pidana dikenal dengan istilah mediasi penal yang merupakan pengejawantahan dari konsep restorative justice. Dewasa ini, salah satu aparatur penegak hukum yang sering kali menerapkan mediasi penal adalah Polri, khususnya melalui fungsi Bhabinkamtibmas. Hal ini merupakan pengaktualisasian dari telah dihapuskannya wewenang penyidikan pada Polsek dan peluncuran Polisi RW yang keduanya sengaja diprogramkan untuk mengorientasikan fungsi kepolisian untuk membina dan menjaga kamtibmas melalui tindakan preemtif dan preventif. Padahal, ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme mediasi penal sejatinya belum diatur secara letterlijk bagi Bhabinkamtibmas. Secara lahiriah, fungsi Bhabinkamtibmas sejatinya adalah untuk melaksanakan fungsi kepolisian berupa pembinaan dan penjagaan kamtibmas. Namun, saat ini juga dituntut untuk membantu penyelengaraan fungsi-fungsi kepolisian di Polri lainnya, yakni salah satunya adalah fungsi reskrim dalam hal penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal tersebut dapat ditemui secara parsial pada aturan internal kepolisian di Polri yang menyebutkan bahwa Bhabinkamtibmas dapat “menyelesaikan perkara ringan” dan “memediasi antar pihak” dalam penanganan tindak pidana, sehingga tuntutan ini berkaitan dengan adanya penerapan mediasi penal oleh Polri. Atas dasar tersebut, salah satu bentuk persoalan yang sering kali menjadi landasan bagi Bhabinkamtibmas dalam menerapkan mediasi penal adalah pada penanganan konflik horizontal. Di sisi lain, tuntutan bagi Bhabinkamtibmas tersebut nyatanya tidak selaras dengan adanya pembekalan pengetahuan, kompetensi, dan keterampilan dalam hal sebagai mediator dalam adanya penanganan konflik. Hal tersebut terbukti dengan adanya penanganan konflik horizontal melalui penerapan mediasi penal yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polsek Serpong yang hingga saat ini belum mencapai kesepakatan damai, sehingga mengakibatkan terganggunya kamtibmas. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif berdasarkan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan penerapan mediasi penal oleh Polri, khususnya bagi Bhabinkamtibmas. Berdasarkan persoalan tersebut, Penulis menggagas adanya usulan sertifikasi konflik mediator bagi Bhabinkamtibmas dalam upaya optimalisasi mediasi penal oleh Polri.
As part of legal reforms, particularly in the area of punishment that takes into account the rights and obligations of all parties involved, the criminal procedural law system incorporated the term ADR. This later came to be known as penal mediation embodying the concept of restorative justice which has been implemented by The Indonesian National Police (Polri) through the role of Bhabinkamtibmas. It discusses the implementation of changes in the investigative authority at the Sector Police Station and the introduction of the RW Police, whose goal is to redefine the role of the police in promoting and preserving public safety through preemptive and preventive actions. However, there has been an absence of specific regulations in place for Bhabinkamtibmas regarding the penal mediation mechanism. Apart from their main duty to ensure public safety, Bhabinkamtibmas is expected to support the police in carrying out their functions, including criminal investigations to resolve cases without going to court. As stated in the internal police rules, they have the authority to “handle minor cases” and “mediate between parties” in criminal acts. Practically, there have been some problems with the horizontal conflict management suggesting that Bhabinkamtibmas lack the necessary knowledge, competence, and skills required to effectively mediate conflicts. This can be seen from the resolution of horizontal conflicts through penal mediation conducted by Bhabinkamtibmas at Serpong Sector Police Station, which has not yet to achieve a compromise, leading to issues in security and public order. Using normative research methods and drawing on literature studies, this study aims to offer a comprehensive understanding of the challenges surrounding the implementation of penal mediation by the National Police, with a particular focus on Bhabinkamtibmas. Based on these problems, the author initiated an initiative to certify conflict mediators within the Bhabinkamtibmas to enhance the effectiveness of Polri penal mediation.