Mengenai persaingan usaha di Indonsia pengaturannya terdapat pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mana dalam Undang-Undang tersebut mengatur hukum persaingan usaha di Indonesia secara materiil. Mengenai penegakan hukum materiil persaingan usaha di Indonesia diberikan kewenangannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam Putusan Kppu No. 21/Kppu-L/2015 salah satu hal yang menjadi alat bukti adalah Surat Rekomendasi Teknis Kepala Dinas untuk membuktikan adanya persekongkolan yang mendukung monopsoni. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal yaitu yang pertama adalah berusaha untuk memahami mengenai hukum acara persaingan usaha di Indonesia, kemudian penelitian ini juga berusaha untuk memahami bagaimana pembuktian mengenai persekongkolan monopsoni melalui suatu surat rekomendasi teknis kepala dinas, yang mana dari pada judul dari surat tersebut adalah “rekomendasi”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif, yang mana akan diuraikan terlebih dahulu menurut peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pesaignan usaha di Indonesia dan kemudian dijabarkan perihal putusan KPPU terkait dengan surat rekomendasi teknis kepala dinas, kemudian dilakukan analisis putusan tersebut berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis menyimpulkan bahwa Hukum acara persaingan usaha di Indonesia pada saat ini diatur dalam Peraturan Komisis Pengawas Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2023, dimana peraturan mengenai hukum acara persaingan usaha ini telah mengalami beberapa perubahan termasuk yang berlaku saat putusan KPPU No. 21/Kppu-L/2015 dikeluarkan yaitu Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010. Perihal surat rekomendasi teknis kepala dinas sebagai pembuktian persekongkolan monopsoni, dapat disimpulkan bahwa keberadaan surat rekomendasi teknis ini tidak secara langsung mengakibatkan persekongkolan monopsoni, melainkan keberadaanya merupakan prasyarat untuk penerbitan Surat Ijin Pembelian/Pengumpulan Ikan dan adanya catatan dalam surat rekomendasi tersebut yang menjadi bukti persekongkolan monopsoni.
Regarding business competition in Indonesia, the regulations are contained in Law Number 5 of 1999, which in this Law materially regulates business competition law in Indonesia. Regarding the enforcement of material law on business competition in Indonesia, authority is given to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). In Kppu Decision No. 21/Kppu- L/2015, one of the things that is used as evidence is the Technical Recommendation Letter from the Head of Service to prove the existence of a conspiracy to support monopsony. Therefore, this research aims to find out several things, namely the first is trying to understand the procedural law of business competition in Indonesia, then this research also tries to understand how to prove monopsony conspiracy through a technical recommendation letter from the head of the service, which is from the title of the letter is a "recommendation". This research was conducted using a normative analysis method, which will be explained first according to statutory regulations regarding business competition procedural law in Indonesia and then explained regarding the KPPU's decision regarding the technical recommendation letter of the head of service, then an analysis of the decision is carried out based on statutory regulations. The author concludes that business competition procedural law in Indonesia is currently regulated in Business Competition Supervisory Commission Regulation No. 2 of 2023, where the regulations regarding business competition procedural law have undergone several changes, including those that came into effect at the time of KPPU decision No. 21/Kppu-L/2015 was issued, namely KPPU Regulation no. 1 of 2010. Regarding the technical recommendation letter from the head of the department as proof of a monopsony conspiracy, it can be concluded that the existence of this technical recommendation letter does not directly result in a monopsony conspiracy, but rather its existence is a prerequisite for the issuance of a Fish Purchase/Collection Permit and there is a note in the recommendation letter that is evidence of a monopsony conspiracy.