Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia sejak mendahului
Malaysia di tahun 2008. Industri kelapa sawit memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk
Domestik Bruto Indonesia. Kebijakan Renewable Energy Directive II to the Delegated Act
2019 yang diberlakukan oleh Uni Eropa mengancam keberlanjutan industri kelapa sawit
Indonesia dengan rencana untuk menghentikan penggunaan kelapa sawit per tahun 2030.
Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia berupaya mencari pasar baru untuk kelapa sawit
dengan menjalin kerja sama dengan berbagai negara, salah satunya Persatuan Emirat Arab
(“PEA”) sebagaimana tertuang dalam IUAE-CEPA. Penelitian ini menganalisis proses
pembentukan IUAE-CEPA tersebut serta potensi peningkatan ekspor minyak sawit Indonesia
dengan diberlakukannya IUAE-CEPA. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan gabungan metode doktrinal dan nondoktrinal. Dalam penelitian ini ditemukan
bahwa pembentukan IUAE-CEPA dapat mendukung perdagangan antara Indonesia dan PEA
serta membantuk Indonesia mengakses pasar baru, tidak hanya PEA, namun juga ke negara-
negara Timur Tengah lainnya dengan PEA sebagai pintu masuk.
Indonesia is the largest palm oil producer in the world since overtaking Malaysia in 2008. The palm oil industry has a significant contribution to Indonesia's Gross Domestic Product. The 2019 Renewable Energy Directive II to the Delegated Act policy implemented by the European Union threatens the sustainability of the Indonesian palm oil industry with plans to stop using palm oil by 2030. To overcome this, Indonesia is trying to find new markets for palm oil by collaborating with various countries, one of which is the United Arab Emirates (“UAE”) as stated in IUAE-CEPA. This research analyzes the process of establishing the IUAE-CEPA as well as the potential for increasing Indonesian palm oil exports with the implementation of the IUAE-CEPA. This research is normative juridical research using a combination of doctrinal and non-doctrinal methods. In this research, it was found that the formation of IUAE-CEPA could support trade between Indonesia and the UAE and help Indonesia access new markets, not only the UAE, but also other Middle Eastern countries with the PEA as an entry point.