Data Pribadi yang dilakukan pemrosesan data secara digital, telah menciptakan nilai ekonomi baru, yang bahkan diharapkan menjadi minyak yang baru. Pengendali Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mendapatkan keuntungan dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi, untuk menunjang kegiatan usahanya. Berkaitan dengan hal tersebut, Subjek Data Pribadi secara sadar maupun tidak sadar, telah memberikan data pribadinya secara gratis ketika melakukan akses terhadap Sistem Elektronik milik Pengendali Data Pribadi. Hal ini yang membuat pentingnya adanya dasar dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi, dimana persetujuan secara eksplisit merupakan dasar yang utama. Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti JD SPORTS dan Tribunnews dalam menggunakan persetujuan sebagai dasar, tidak mengikuti diamanatkan oleh Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/22, dikarenakan penyediaan persetujuannya tidak dilakukan secara eksplisit. Padahal menurut GDPR, dan secara tidak langsung juga tertuang dalam UU 27/22 dan RPP PDP, untuk mendapatkan persetujuan dari Subjek Data Pribadi, diharuskan menyediakan model persetujuan yang bersifat
Freely Given, Specific and Informed, dan
Unambigous. Dalam hal ini, Facebook dapat menjadi contoh dalam menerapkan persetujuan secara eksplisit untuk membuat Subjek Data Pribadi menyetujui Kebijakan Privasi dan Kebijakan Cookie miliknya.
Personal Data which has been digitally processed has created new economic value, which is even expected to become the new oil. The Data Controller in the Electronic System has benefited from the processing of personal data to support their business activities. In this regard, the Data Subject, either consciously or unconsciously, has provided their personal data for free when accessing the Electronic System owned by the Data Controller. This makes it important to have a basis for Data Processing, where explicit consent is the main basis. Electronic System Providers, such as JD SPORTS Indonesia and Tribunnews, in using consent as a basis, do not comply with Article 20 paragraph (2) letter a of Law 27/22, because the consent is not explicitly provided Whereas according to the GDPR, and indirectly also stated in Law 27/22 and the PDP Draft Government Regulation, to obtain consent from the Data Subject, it is mandatory to provide a model of consent that is Freely Given, Specific and Informed, and Unambiguous. In this case, Facebook can be an example in applying Explicit Consent to make Data Subjects agree to its Privacy Policy and Cookie Policy.