Tulisan ini menganalisis bagaimana peraturan di Indonesia dan peraturan internal dari 3 besar partai politik dan 2 partai politik baru yang belum memiliki kursi di DPR RI dalam menetapkan syarat perihal keanggotaan partai politik itu sendiri maupun calon anggota legislatif DPR RI. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara umum, lima partai politik yang terdiri dari PDIP, Gerindra, Perindo, dan PSI telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan kader yang berkualitas. Hal ini terlihat dari adanya sekolah partai dari masing-masing partai. Walaupun terdapat beberapa perbedaan mengenai mekanisme kerangka yang dilaksanakan oleh partai, namun kelima partai tersebut tetap menjunjung tinggi proses kaderisasi. Dalam AD/ART kelima partai tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan syarat keanggotaan partai politik dan calon anggota DPR, yakni UUD NRI 1945, UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 2 Tahun 2008, dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Meski demikian, belakangan ini banyak peraturan yang mendapat tanggapan negatif dari publik. Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019 dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aspirasi masyarakat kurang diserap dengan baik sehingga menghasilkan undang-undang yang kontroversial. Menghadapi Pemilu 2024 yang sedang ramai-ramainya calon legislatif menarik perhatian massa dengan kampanye, timbul dalam benak masyarakat sebenarnya bagaimana pola rekrutmen dari partai politik sehingga menghasilkan anggota DPR RI yang sedemikian rupa.
This paper analyzes how the regulations in Indonesia and the internal regulations of the 3 major political parties and 2 new political parties that do not yet have seats in the DPR RI in determining the requirements regarding the membership of the political party itself and the DPR RI legislative candidates. This paper is prepared using doctrinal research methods and uses secondary data obtained from literature studies. The results show that in general, the five political parties consisting of PDIP, Gerindra, Perindo, and PSI have made every effort to prepare qualified cadres. This can be seen from the existence of party schools from each party. Although there are some differences regarding the framework mechanism implemented by the parties, the five parties still uphold the regeneration process. The bylaws of the five parties have also been in line with the provisions of the laws and regulations relating to the membership requirements of political parties and candidates for DPR members, namely UUD NRI 1945, UU No. 7 Tahun 2017 and UU No. 2 Tahun 2008, dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. However, recently many regulations have received negative responses from the public. The ratification of the revision of Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. The aspirations of the community are not well absorbed, resulting in controversial laws. Facing the 2024 elections, when legislative candidates are busy attracting the attention of the masses with campaigns, the public's mind is actually how the recruitment patterns of political parties produce members of the DPR RI in such a way.