Pembahasan dalam penelitian ini merupakan perbandingan ketentuan hukum dan konsep perlindungan data pribadi antara Indonesia dengan Singapura dengan menggarisbawahi spesifik lembaga perlindungan data pribadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk belajar dari kekurangan serta kelebihan PDPC di Singapura untuk pembentukan LPPDP di Indonesia yang lebih baik. Metode dari penelitian ini adalah Doktrinal (yuridis-normatif) dengan pendekatan komparatif (
comparative approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah tidak semua perbedaan dari PDPC harus diadopsi LPPDP di Indonesia, namun ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan yang dibahas dalam penelitian ini.
The discussion enclosed in this thesis include comparative legal study on data protection concept and regulation between Indonesia and Singapura with the highlight of data protection authority. The purpose of this research is to study the advantages and disadvantages Singaporean PDPC has, for the construction of better Indonesian data protection authority (LPPDP). The method of this research is Doctrical (normative) with comparative approach. It is concluded through this research that not all differences can be adopted by Indonesian LPPDP, though there are some notable things to consider as explainen thoroughly in the analysis.