Pelecehan seksual di jalanan (street harassment) merupakan jenis kejahatan yang paling dekat dengan masyarakat dan sangat meresahkan. Dalam Islam, tindakan pelecehan seksual sangat tidak dibenarkan karena merupakan tindakan tercela dan keluar dari jalur syariat. Pelecehan seksual merupakan kemaksiatan dan dapat mendekatkan pelakunya dengan perbuatan zina. Pelecehan seksual tidak sampai kepada perbuatan persetubuhan, sehingga perbuatan tersebut belum tergolong sebagai zina. Pelecehan seksual jalanan tergolong sebagai jarimah takzir dan pelakunya harus dijatuhi ‘uqubat takzir. Di Indonesia, ‘uqubah takzir pelecehan seksual jalanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU KUHP Nasional, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Dalam perspektif hukum Islam, ‘uqubat dianggap baik apabila telah sesuai dengan maqashid syariah. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam pelecehan seksual di jalanan dan apakah Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN.Wtp, Putusan Nomor 209/Pid.B/2020/PN.Bks dan Putusan Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Bli sebagai contoh putusan mengenai kasus pelecehan seksual di jalanan telah sesuai dengan pemidanaan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum pidana Islam mengenai street harassment dan menilai putusan-putusan yang berkaitan dengan pelecehan seksual di jalanan. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif dengan dukungan data primer berupa tiga putusan pengadilan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat putusan yang ‘uqubat-nya telah sesuai dengan maqashid syariah dan memberikan keadilan bagi korban. Akan tetapi, terdapat juga putusan yang belum sesuai dengan maqashid syariah dan tidak cukup adil bagi para korban.
Street harassment is the type of crime that is closest to society and is very disturbing. In Islam, the act of sexual harassment is not justified because it is a despicable act and goes out of the path of sharia. Sexual harassment is a sin and can bring the perpetrator closer to adultery. The sexual harassment examined in this thesis does not reach the act of intercourse, so that when associated with Islamic law, the actions of the perpetrators of sexual harassment are not yet classified as adultery. In Islamic law, street sexual harassment is classified as jarimah takzir and the perpetrator must be sentenced to 'uqubat takzir. In Indonesia, 'uqubat tazkir in the case of street sexual harassment is regulated in the Criminal Code, Criminal Code Law, TPKS Law, and Jinayat Law on Qanun Aceh. In the perspective of Islamic law, 'uqubat is considered good if it is in accordance with maqashid sharia. Therefore, this study seeks to determine street sexual harassment in terms of Islamic criminal law and whether Decision Number 36/Pid.B/2020/PN.Wtp, Decision Number 209/Pid.B/2020/PN.Bks and Decision Number 53/Pid.B/2021/PN.Bli are in accordance with takzir in Islamic criminal law. This research aims to explain the view of Islamic criminal law on sexual harassment and assess decisions related to sexual harassment on the streets. This research is in the form of normative juridical with qualitative research methods with the support of primary data in the form of court decisions. From the results of the research, it was found that there are decisions whose 'uqubat' is in accordance with maqashid sharia and provides justice for victims. However, there are also decisions that are not in accordance with maqashid sharia and do not provide enough justice for victims.