Penelitian ini menganalisis tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan melalui penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Indonesia, menganalisis mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendaaan terorisme (TPPT) pada KUPVA BB yang dilakukan oleh Bank Indonesia serta upaya optimalisasi yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam rangka pencegahan TPPU dan TPPT pada penyelenggara KUPVA BB di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggabungkan data-data hasil analisis penelitian doktrinal dengan data empiris yang berasal dari hasil penelitian lapangan. Penulis mendapatkan data primer yang bersumber dari wawancara dengan Pengawas KUPVA BB dan Penyusun Kebijakan KUPVA BB dari Bank Indonesia serta FGD antara Bank Indonesia dengan Kementrian/Lembaga terkait serta Bank Indonesia dengan Asosiasi KUPVA BB dan Perwakilan 10 Besar KUPVA BB yang memiliki market share terbesar secara nasional. TPPU dan TPPT menjadi ancaman bagi negara Indonesia baik ancaman terhadap stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, ancaman terhadap kredibilitas Indonesia di mata internasional, ancaman terhadap risiko investasi dan TPPT menjadi ancaman bagi kedaulatan NKRI. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan legal mandat kepada Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur bagi Penyelenggara KUPVA BB. Penyelenggara KUPVA BB rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan TPPU dan TPPT sehingga Bank Indonesia perlu melakukan upaya mitigasi risiko TPPU dan TPPT pada Penyelenggara KUPVA BB. Tingginya risiko TPPU dan TPPT pada KUPVA BB, perkembangan teknologi, implementasi UU P2SK, kondisi geografis negara Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara lain serta status keanggotaan negara Indonesia sebagai Full Member FATF perlu ditindaklanjuti dengan upaya optimalisasi pencegahan TPPU dan TPPT pada penyelenggara KUPVA BB oleh Bank Indonesia baik dari sisi pengaturan, perizinan dan pengawasan, maupun kerjasama dengan Kementrian/Lembaga lain
This research analyzes the typology of money laundering and terrorism financing conducted through non-bank foreign exchange providers (KUPVA BB) in Indonesia. It also examines the mitigation of money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT) risks in KUPVA BB carried out by Bank Indonesia, as well as optimization efforts that can be undertaken by Bank Indonesia as the Supervisory and Regulatory Institution in preventing TPPU and TPPT among KUPVA BB providers in Indonesia. The study is structured using a doctrinal research method, combining data from the doctrinal analysis with empirical data obtained from field research. The primary data is sourced from interviews with supervisors of KUPVA BB and policy makers from Bank Indonesia, as well as Focus Group Discussions (FGD) between Bank Indonesia, relevant Ministries/Agencies, and the Association of KUPVA BB along with the Top 10 Representatives of KUPVA BB with the largest national market share. TPPU and TPPT pose threats to Indonesia, impacting economic stability, the integrity of the financial system, the country's credibility internationally, and investment risks, with TPPT further endangering the sovereignty of the Republic of Indonesia. The Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK) legally mandates Bank Indonesia as the Supervisory and Regulatory Institution for KUPVA BB providers. KUPVA BB providers are vulnerable to exploitation by criminals engaging in money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT). Therefore, Bank Indonesia needs to make efforts to mitigate TPPU and TPPT risks among KUPVA BB providers. The high risks of TPPU and TPPT in KUPVA BB, technological advancements, the implementation of UU P2SK, Indonesia's geographical conditions bordering other countries, and Indonesia's status as a Full Member of FATF require follow-up actions to optimize the prevention of TPPU and TPPT among KUPVA BB providers by Bank Indonesia. This optimization includes regulatory measures, licensing and supervision, as well as collaboration with other Ministries/Agencies.