Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian tantiem pada suatu Perseroan Terbatas khususnya pemberian kepada Direksi bank yang telah diberhentikan oleh Perseroan serta korelasinya dengan akibat hukum dari tidak diberikannya tantiem. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum dalam pemberian tantiem wajib mengacu pada asas kemanfaatan dan asas keadilan. Syarat dari pemberian tantiem seperti yang ditetapkan di beberapa peraturan perundang-undangan yaitu kinerja, risiko dan perolehan laba telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan asas keadilan sedangkan pencantuman syarat pada suatu peraturan memenuhi asas kepastian hukum. Selain itu hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun telah ditetapkan RUPS, tantiem tidak wajib dibayarkan apabila Direksi merugikan Perseroan. Akan tetapi terdapat Pasal 19 POJK Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur bahwa apabila bank mengalami kerugian, bank dapat memberikan tantiem dengan nilai yang relatif lebih kecil. Keputusan Perseroan untuk tidak membayar tantiem Direksi merupakan perbuatan melawan hukum dimana seharusnya Perseroan membayar ganti rugi kepada Direksi yang tidak diberikan tantiemnya. Hasil penelitian ini menyarankan agar menambahkan suatu syarat dimana pemberian tantiem dilakukan apabila Direksi telah diberikan acquit et de charge dan jika terdapat perolehan laba meskipun bank sedang mengalami kerugian pada tahun dimana tantiem akan diberikan maka sebaiknya tantiem diberikan dalam nilai yang relatif kecil.
This research aims to analyze the legal construction of giving bonuses to a Limited Liability Company, especially giving them to bank directors who have been dismissed by the Company and its correlation with the legal consequences of not giving bonuses. This research was prepared using doctrinal research methods. The research results show that the legal construction in granting bonuses must refer to the principles of benefit and justice. The conditions for granting bonuses as stipulated in several statutory regulations, namely performance, risk and profit generation, are in accordance with the principles of benefit and justice, while the inclusion of conditions in a regulation fulfills the principle of legal certainty. The result of this research shows furthermore that even though it has been determined by the General Shareholders Meeting, bonuses are not required to be paid if the Board of Directors is detrimental to the Company. However, there is Article 19 POJK Number 45 of 2015 which regulates that if a bank experiences a loss, the bank can provide bonuses with a relatively smaller value. The Company's decision not to pay bonuses to Directors is an unlawful act where the Company should pay compensation to Directors whose bonuses are not given. This research suggest to add a condition so that bonuses are given if the Board of Directors has been given an acquit et de charge and if there is a profit even though the bank is experiencing a loss in the year in which the bonus will be given, then the bonus should be given in a relatively small amount.