Pada tahun 1957 terjadi aksi sepihak yang dilakukan oleh Barisan Tani Indonesia di Desa Sendangmulyo. Aksi ini dinamakan Peristiwa Minggir dan menjadi pemberitaan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang, kronologi, dan penyelesaian dalam Peristiwa Minggir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah kritis yang terdiri dari empat tahap, yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian ini menunjukkan aksi sepihak yang dilakukan Barisan Tani Indonesia (BTI) berawal dari kesenjangan ekonomi dan polarisasi politik yang terjadi di Desa Sendangmulyo. Para buruh tani bersama BTI melakukan aksi tidak menyetorkan hasil panennya kepada tuan tanah sebagai bentuk aksi mengambil kembali tanah yang menurut mereka sudah menjadi hak buruh tani. Peristiwa Minggir kemudian diselesaikan melalui jalur hukum di tahun 1965 dengan keputusan hak milik tanah dikembalikan kepada pemilik Letter C