UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Konsep Pemegang Saham Perseroan Perseorangan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja Berdasarkan Teori Kekayaan Bersama (Proprietary Collective Theory) = The Concept of Sole Proprietorship Company in the Law on Job Creation Pursuant to Proprietary Collective Theory

Mutia Ria Bonita; Agus Sardjono, supervisor; Yetty Komalasari Dewi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Mikro dan Kecil yang mana pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang yang dimunculkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Namun dalam konsep badan hukum dikenal salah satu teori badan hukum yaitu Teori Kekayaan Bersama (Proprietary Collective Theory) Teori Kekayaan Bersama ini merupakan teori yang menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering, (Jerman) dan memperoleh dukungan dari Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (Prancis) dan Molengraaff (Belanda) yang diikuti pula oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, dan Apeldoorn. Sejalan dengan hal tersebut, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia, yang di dalamnya mengatur tentang Perseroan Terbatas, sampai kemudian diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terakhir, diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dan tertanam dalam pendidikan tinggi hukum bahwa perseroan terbatas ialah perkumpulan modal yang mana pemegang saham jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana memahami konsep pemegang saham perseorangan berdasarkan teori kekayaan bersama (Proprietary Collective Theory).

Sole Proprietorship Company is an individual legal entity that meets the criteria for micro- and small-scale businesses as set forth in laws and regulations on micro- and small-scale businesses that the establishment is only carried out by one person based on Law Number 6 of 2023 on Enactment of Regulation of The Government In Lieu of Law Number 2 Of 2022 On Job Creation Into Law. However, in the concept of legal entity, there is one of the legal entity theories namely the Proprietary Collective Theory. This Proprietary Collective Theory is a theory that considers legal entity as a group of people. The interests of a legal entity are the interests of all its members. This theory was stated by Rudolf von Jhering, (Germany) and supported by Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (France) and Molengraaff (Netherlands) also followed by Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, and Apeldoorn. In line with this, since the enactment of Wetboek van Koophandel voor Indonesie, which regulates Limited Liability Companies, until the promulgation of Law No. 1 of 1995 on Limited Liability Companies. Finally, the promulgation of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies which is regulated and embedded in higher legal education that a limited liability company is a capital association in which the number of shareholders is more than 1 (one) person. Using doctrinal research methods, this article will discuss how to understand the concept of Sole Proprietorship Company based on the Proprietary Collective Theory.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Mutia Ria Bonita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ix, 105 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-00248798 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541307
Cover