Revolusi industri 4.0 membawa perubahan yang sangat besar terutama dalam penggunaan teknologi dan akses informasi. Penggunaan dokumentasi digital dan koneksi internet membuka peluang kebocoran informasi dan peretasan data. Pemerintah Indonesia menjamin keterbukaan informasi dan akses informasi publik melalui Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada peraturan tersebut dinyatakan hak atas akses informasi publik dan kewajiban bagi pemerintahan dan lembaga negara untuk menyediakan informasi publik. Penelitian ini membahas tentang pengamanan informasi Industri Pertahanan. Industri Pertahanan merupakan bagian dari perencanaan strategis pertahanan dan keamanan negara. Perlu adanya upaya pengamanan informasi Industri Pertahanan dalam menghadapi era keterbukaan informasi. Dalam tulisan ini disusun konsep pengamanan informasi BUMN Industri Pertahanan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Konsep ini terbagi dalam 4 tahapan yaitu 1) klasifikasi data, 2) klasifikasi hak akses, 3) SOP backup data, dan 4) perjanjian kerahasiaan data. Klasifikasi data membedakan tingkat kerahasiaan data dan derajat dalam informasi publik. Klasifikasi hak akses membedakan tingkatan akses user terhadap data dan informasi. SOP backup data mengatur tentang pengelolaan data backup dalam mengantisipasi kerusakan dan/atau kehilangan data asal/induk. Perjanjian kerahasiaan data mengatur tentang sanksi dan hukuman atas kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan kebocoran data oleh karyawan. Dengan konsep pengamanan informasi Industri Pertahanan ini diharapkan mampu melindungi data dan informasi yang bernilai strategis dalam pembangunan pertahanan negara.Kata Kunci: pengamanan informasi, industri pertahanan, infromasi publik, pertahanan negara.