Belum berlakunya ketentuan perbatasan Indonesia - Australia dalam Perth Treaty 1997 mengundang berbagai ancaman tersendiri terhadap keberlangsungan kedua negara, sehingga status kawasan perbatasan tersebut perlu dipetakan dengan tepat. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tetang Kebijakan Kelautan Indonesia, sebagai suatu roadmap kemaritiman Indonesia, telah mengamanatkan bahwa program prioritas kemaritiman negara ialah melaksanakan percepatan perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga melalui mekanisme diplomasi pertahanan maritim yang berakar pada cita-cita Poros Maritim Dunia (PMD). Dengan demikian, Indonesia pada dasarnya mengartikan diplomasi pertahanan maritim sebagai bentuk implementasi kebijakan luar negeri Indonesia yang dilakukan demi mencapai tujuan besar kemaritimannya, sehingga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan kemampuan kemaritimannya sembari menjaga dan mempertahankan integritas wilayah kedaulatannya, salah satunya melalui Joint Declaration on Maritime Cooperation beserta dengan plan of action yang terdiri dari sembilan area prioritas. Tentu kerjasama kemaritiman tersebut bertujuan untuk mewujudkan tercapainya confidence building meassure yang dapat menunjang keamanan, pertahanan, kepastian hukum terhadap hak berdaulat, pengembangan kemampuan kemaritiman hingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama.