Artikel ini membahas masalah Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah bagi siswa siswi penghayat Kepercayaan. Tema ini penting untuk dikaji karena masih banyak sekolah yang belum memberikan mata pelajaran “Pendidikan Kepercayaan” karena berbagai alasan seperti belum adanya perangkat pendukungnya dan adanya pandangan pendidikan Kepercayaan ini bukan merupakan “Pendidikan Agama” sebagaimana di atur dalam perundang-undangan. Data dalam tulisan ini diambil dari hasil penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2016. Adapun penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dan data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawacara dan studi pustaka terhadap dokumen terkait dengan topik penelitian. Riset ini dilakukan di Kabupaten Cilacap dengan pertimbangan di daerah ini terdapat sekolah-sekolah yang telah memberikan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME bagi peserta didiknya. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan perpektif Hak Asasi Manusia. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat 14 sekolah mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengah Atas yang telah memberikan layanan pendidikan tersebut. Dalam pelaksanaannya mereka bekerjasama dengan MLKI Cilacap dalam hal penyediaan guru, materi, silabut, KIKD dan soal-soal tes. Hal ini merupakan gambaran pemenuhan hak dasar bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya