Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Sejarah advokasi pluralisme agama: Studi kasus advokasi agama leluhur di Indonesia

Husni Mubarok; (Kementerian Agama, 2019)

 Abstrak

November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi para penghayat agama leluhur atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) 2013. Putusan MK di atas merupakan tonggak penting advokasi pluralisme agama di Indonesia. Bagaimana rute dan jalan advokasi terhadap ragam agama, dalam konteks ini penghayat agama leluhur dalam sejarahnya? Menggunakan metode penelitian kualitatif, tulisan ini mengajukan argumen bahwa penghayat kepercayaan sejak kemerdekaan telah terbiasa mengadvokasi diri sendiri untuk memperjuangkan nasib komunitasnya di hadapan berbagai rezim. Peran aktivis LSM dan akademisi lebih sebagai sistem pendukung atas keputusan komunitas penghayat agama leluhur dalam menghadapi perubahan struktur politik dan politik agama sejak kemerdekaan hingga era reformasi.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 297 JPKG 42:2 (2019)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Kementerian Agama, 2019
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 0126396
Majalah/Jurnal : Jurnal Penelitian dan Kajian Keagamaan
Volume : Vol. 42 No. 2, Desember 2019: Hal. 135-146
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://doi.org/10.47655/dialog.v42i2.329
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
297 JPKG 42:2 (2019) 08-24-50664802 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541843
Cover