Indonesia merupakan negara Kepulauan yang diakui oleh internasional menentukan batas wilayah menurut hukum Internasional UNCLOS 1982. Saat ini masih memiliki batas wilayah yang belum ditentukan dengan negara tetangga salah satunya batas wilayah ZEE dengan Negara Vietnam di Laut Natuna Utara. Hal ini dapat menimbulkan insiden dalam penegakan hukum di ZEEI. Penelitian menggunakan metode kualitatif eksplanatory dengan analisis data menggunakan Soft System Methodology (SSM). Penegakan hukum oleh Negara Indonesia di Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Vietnam terkendala dengan belum adanya Provisional Arrangement tentang penegakan hukum antara Indonesia dengan Vietnam hal ini diatur di dalam Pasal 74 UNCLOS 1982, untuk mengatasi insiden dalam penegakan hukum di perbatasan ZEE yang belum disepakati maka ditegaskan terkait tentang wilayah tumpang tindih antara negara Indonesia dan Vietnam agar berpedoman pada Surat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Nomor B-142/LN00.00/7/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang Pedoman Penegakan Hukum di Wilayah Tumpang Tindih.