Pada pelaksanaan verifikasi partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Tulisan ini bertujuan untuk (1) menggambarkan penerapan SIPOL dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu tahun 2019, (2) menganalisis permasalahan yang timbul dalam penerapannya, dan (3) mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang ditimbulkannya. Tulisan ini merujuk pada penerapan SIPOL dalam tahap pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Brebes, melalui studi dokumentasi hasil pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada KPU Kabupaten Brebes. Hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa: (1) banyak data anggota partai politik dalam SIPOL yang tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan, (2) banyak anggota partai politik hasil sampling yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dan baru mengetahuinya pada saat verifikasi faktual oleh KPU, dan (3) operator SIPOL partai politik yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator SIPOL di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan data keanggotaan.