Masalah korupsi telah banyak terjadi di lembaga-lembaga negara. Korupsi tidak hanya terjadi di lembaga legislatif seperti, namun juga terjadi di lembaga eksekutif, seperti kementerian. Korupsi yang terjadi di Kementerian Agama dipilih dalam penelitian ini karena praktik korupsi tersebut merupakan sebuah ironi dari sebuah kementerian yang identik dengan moral dan agama yang secara prinsip menolak dan menentang praktik korupsi. Tulisan ini berargumen bahwa praktik korupsi haji tahun 2010-2013 disebabkan oleh regulasi yang bermasalah dan penyalahgunaan pengawasan oleh DPR. Penelitian sebelumnya melihat penyebab praktik korupsi di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu persoalan sistem atau regulasi, mental, atau kombinasi keduanya. Penelitian ini berbeda karena menjelaskan faktor sistem secara lebih mendalam dan mengajukan dua hal penting yang terkait dengannya yaitu regulasi yang bermasalah dan penyalahgunaan pengawasan oleh legislatif yang memberikan kesempatan praktik korupsi. Penelitian ini juga meninjau ulang faktor opportunity dalam teori GONE yang dicetuskan oleh Bologna.