Indonesia merespons urgensi ancaman krisis pangan yang melanda dengan strategi pembangunan lumbung pangan nasional. Menurut laporan yang dirilis oleh FAO dan PBB, wabah pandemi Covid-19 berpotensi mengancam 50 juta orang lebih menuju kemiskinan ekstrim. Hal ini berdampak pada krisis pangan global yang mengancam negara-negara di dunia jika tidak segera mengambil langkah tepat. Krisis pangan merupakan salah satu ancaman non-tradisional karena berdampak signifikan terhadap hajat hidup banyak orang dalam suatu negara. Ancaman non- tradisional diartikan sebagai ancaman keamanan yang melanda suatu negara secara non-militer, hal itu dapat berupa isu perubahan iklim, ekonomi, keterbatasan sumber daya, wabah penyakit, atau keamanan pangan. Keamanan pangan dapat dicapai ketika akses pangan dapat dijangkau dengan mudah oleh segala elemen masyarakat dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kendati demikian, ketika akses pangan tidak dapat di akses masyarakat hal ini menimbulkan potensi krisis pangan. Hal ini mengingat pangan merupakan kebutuhan primer setiap individu yang harus dipenuhi setiap saat sehingga merupakan isu keamanan nasional. Melalui permasalahan tersebut, keamanan pangan nasional harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk yang tinggi dan wabah pandemi, keamanan dan stabilitas pangan nasional berada diambang keterbatasan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pembangunan food estate sebagai strategi Indonesia dalam menghadapi ancaman krisis pangan dalam beberapa tahun mendatang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk memahami urgensi pembangunan food estate sebagai cara Indonesia dalam menghadapi ancaman krisis pangan dengan menggunakan teori ancaman, ketahanan pangan, dan food estate. Dalam hal ini, ancaman krisis pangan direspons oleh Jokowi dengan pembangunan lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah. Pembangunan lumbung pangan nasional dinilai dapat memenuhi cadangan pangan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, terutama setelah masa pandemi. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi krisis pangan sebagai ancaman nasional sehingga diperlukan langkah-langkah terukur yang mampu mengatasi permasalahan tersebut serta memperhatikan adanya aspek keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pembangunan food estate merupakan langkah yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut.